Jika bobol rumah orang lagi, Robert rela orangtuanya mati
Merdeka.com - Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku pembobolan rumah bernama Robert (31). Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika masih, dia berani menyumpahi kedua orangtuanya mati.
Pria yang tinggal di Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, itu ditangkap atas kasus pembobolan rumah seorang jaksa di Kompleks Griya Senang Hati, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 5 Januari 2015 lalu. Pelaku diringkus polisi sedang tidur di rumahnya, Minggu (8/5) sekira pukul 11.00 WIB.
Di hadapan polisi, buruh bangunan itu mengaku baru pertama kali berbuat kejahatan, itu pun diajak rekannya, Ajinar yang ditangkap saat kejadian. Robert mengklaim telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Nyesal benar pak, kalo ngulangi lagi saya siap dihukum berat, ditembak juga tidak apa-apa. Bila perlu, saya rela orangtua saya mati kalo bobol rumah orang lagi," ungkap Robert di Mapolda Sumsel, Minggu (8/5).
Tersangka menuturkan, dirinya nekat ikut membobol rumah korban karena ingin membeli pakaian. Tersangka dan rekannya menggunakan modus mengetuk rumah korban terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada penghuninya.
Mengetahui tak ada pemiliknya, tersangka mencongkel pintu depan. Tersangka berhasil mengambil perhiasan, playstation (PS) dan sejumlah barang elektronik lain senilai Rp 6 juta.
"Waktu itu sempat tepergok satpam perumahan. Satpam itu kami ancam, habis itu saya lari panjat pagar rumah. Ajinal ditangkap warga," ujarnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan pengembangan tersangka sebelumnya yang diringkus usai tepergok beraksi.
Pemilik rumah adalah seorang jaksa yang sedang bekerja di Kejaksaan Negeri Palembang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Barang bukti dari tersangka Robert tidak ada karena sudah habis, lagi pula kejadiannya lebih setahun, tapi dia mengakui," tukasnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaSeorang tukang parkir, Rahmat Agil alias Alung (20) tega membunuh pacarnya Fitria Wulandari (21) hingga tewas lalu menyembunyikan jasad korban ke dalam ruko k
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRa tega menghabisi nyawa ibunda yang sedang tidur jelang Magrib.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca Selengkapnya