Jika cuti selesai & belum ada tuntutan, Ahok kembali jadi gubernur
Merdeka.com - Masa cuti Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan habis pada 11 Februari mendatang. Selama tiga bulan, Ahok mengikuti kegiatan kampanye sebagai cagub DKI. Namun saat ini, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihak masih menunggu Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutan pada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
Tjahjo mengatakan apabila setelah masa cuti Ahok habis dan persidangan belum menentukan tuntutan, maka Tjahjo akan mengembalikan jabatan Gubernur DKI ke Ahok.
"Undang-undang hanya mengatakan izin cuti hanya sampai kampanye selesai. Ya saya kembalikan kepada pejabat itu. Sekarang ini ada kok calon petahana Gubernur yang maju lagi, sudah keputusan inkrah dihukum, tapi masih nyalon, boleh kok," ujarnya.
Seperti diketahui. kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip Surah Al Maidah ayat 51 yang dianggap telah menistakan agama.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca Selengkapnya