Jika diadukan karena tampar murid, guru di Purwakarta dibela advokat
Merdeka.com - Para guru di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini bakal dilindungi jika menampar siswanya karena emosi. Bentuk perlindungan terhadap guru itu adalah dengan menerjunkan advokat.
Buat memuluskan rencana itu, Pemkab Purwakarta membentuk Tim Pembela Guru. Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini banyak guru di Indonesia harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindakan fisik kepada siswanya. Padahal menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk emosional sesaat karena perbuatan siswa dinilai pelanggaran cukup berat di sekolah.
Dedi mengatakan, saat ini perlakuan guru mengarah kepada fisik siswa, seperti menampar atau mencubit, sudah masuk dalam ranah pidana. Kondisi itu bisa menyebabkan siswa manja dan berbuat nakal tidak wajar, jika tidak dibarengi dengan pola asuh orang tua.
-
Kenapa Dedi Mulyadi memilih untuk menerapkan norma dan etika Sunda di Purwakarta? Mengutip Wikipedia, Dedi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta pernah menerapkan kebijakan tentang etika dan kebudayaan Sunda.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa yang diberikan Bupati Banyuwangi kepada guru PAUD? Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Total insentif tahun ini mencapai Rp. 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non ASN se-Banyuwangi.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana Putro menjawab pertanyaan Bu Guru? Bu guru : Putro cobo jawab boso inggrise pintu opo? Putro : Door bu Bu guru : Nek boso inggrise mbuka pintu? Putro : Open the door bu Bu guru : Terakhir boso inggrise pintu ra dibukakke opo put? Putro : Gedoor-gedoor bu
"Zaman saya dulu, nakal itu pulang sekolah ambil mangga di kebun orang, lalu perkelahian antar teman sekolah satu lawan satu. Tapi sekarang, kenakalan itu berubah jadi geng motor, pencurian, pemerkosaan, dan bahkan berkelahi sampai bacok-bacokan," kata Dedi, Kamis (9/6).
Dedi menyatakan, kenakalan anak-anak di masa lalu bisa terbendung dengan sikap tegas dari para guru, yang mendapat kepercayaan dari orang tua untuk mendidik anaknya. Tindakan tegas dilakukan guru pada saat itu selain membendung tingkat kenakalan, juga ampuh meningkatkan empati dan hormat siswa terhadap guru.
Sedangkan anak masa kini terlalu dimanjakan oleh orang tuanya. Mulai dari diberikan motor atau mobil sebelum usia dewasa, dan pembiaran anak berkeliaran malam. Hal itu bisa berimbas pada perilaku anak cenderung liar, bahkan tak memiliki rasa hormat terhadap orang tua dan guru.
Dengan pembentukan tim pembela guru, Dedi menyangkal kalau dia memihak guru secara berlebihan. Namun sebagai kepala daerah, dia beralasan mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap para guru.
Dalam SK Tim Pembela Guru, akan diatur mengenai batasan bagaimana kewenangan guru mendidik siswanya tanpa menyalahi undang-undang. Salah satunya pemotongan dua angka seluruh mata pelajaran, bagi siswa yang telah melakukan pelanggaran atau berbuat tidak wajar.
Selain itu, para guru di Purwakarta akan mendapat perlindungan dan konsultan terdiri dari sepuluh pengacara, yang akan berkantor di Kantor PGRI Kabupaten Purwakarta.
"Jadi mun aya guru nu kalepasan jurig nepi ka nyiwit atawa nyabok, terus dilaporkeun ka polisi, engke pengacara nu nyanghareupan. (Jadi kalau ada guru yang kelepasan sampai mencubit atau nampar, terus dilaporkan ke polisi, nanti pengacara yang menghadapi). Gratis," tambah Dedi.
Diharapkan dengan adanya perlindungan itu, para guru di Kabupaten Purwakarta bisa leluasa mendidik anak melalui bimbingan dan perlindungan hukum.
Ketua PGRI Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi, mendukung tindakan Dedi. Sebab menurut dia, saat ini banyak perangai siswa yang sudah di luar batas kewajaran.
"Soal dugaan kekerasan juga guru itu pasti punya alasan dan tujuan, tidak mungkin tanpa sebab. Kekerasan itu mungkin timbul secara spontan agar anak tidak manja dan fokus terhadap pelajaran," kata Rasmita. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaJika divonis bebas murni, Supriyani sudah menyiapkan langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPuan juga prihatin atas banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena mendisiplinkan siswa dianggap sebagai pelanggaran.
Baca SelengkapnyaGuru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaAipda Wibowo ternyata memiliki jabatan penting di Kepolisian Sektor Baito.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.
Baca Selengkapnya