Jika dibebaskan, Jessica akan 'bersih-bersih' dan cari kerja
Merdeka.com - Masa tahanan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan berakhir 28 Mei 2016. Jika sampai batas waktu yang ditentukan penyidik belum juga merampungkan berkas perkara dan membawanya ke meja hijau, maka Jessica resmi dinyatakan bebas.
Menanggapi akan berakhirnya masa tahanan Jessica, Kuasa Hukum Hidayat Boestam mengatakan, jika nanti kliennya bebas, aksi pertama yang akan dilakukan adalah 'bersih-bersih'.
"Begitu Jessica bebas, hal yang pertama dilakukan adalah dia harus membersihkan diri dulu," kata Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica Mila dikenal sebagai figur penting? Jessica Mila telah membuktikan dirinya sebagai salah satu figur penting dalam dunia hiburan Indonesia melalui pencapaian-pencapaiannya yang beragam dan dedikasinya terhadap pekerjaannya.
-
Kenapa Jessica Mila fokus mengurus Kyarra? Artis berusia 31 tahun ini belum memikirkan untuk kembali bekerja karena ingin memberikan perhatian penuh kepada anaknya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
Setelah bersih - bersih baik kehidupannya maupun namanya, Jessica harus mulai beradaptasi di tengah masyarakat dan harus mencari pekerjaan. Sebab, selama ditahan dia tidak bekerja dan sudah banyak dana yang dikeluarkan.
"Selama 120 hari di penjara, keuangan semakin hari mungkin semakin habis, utang tambah banyak mungkin, karena pinjam sana pinjam sini, jadi biar cari kerja dulu di sini. Intinya fokus masalah pribadi," jelasnya.
Meski demikian, Hidayat menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada kepolisian dan kejaksaan.
"Intinya kejaksaan dengan petunjuk jaksa yang dilakukan penyidik apabila menyatakan belum lengkap, kurang alat bukti atau tidak ada buktinya, ada petunjuk lagi dan ada buktinya terhadap kepolisian, kami masih menerima semuanya. Sebab masih mempunyai waktu selama 11 hari untuk melengkapi," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya