Jika dikosongkan di KTP, agama baru bisa bermunculan
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tidak sepakat dengan aturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang menyatakan, kolom agama di KTP boleh dikosongkan. Dia menilai, aturan ini berpeluang dimanfaatkan oleh orang yang ingin membuat agama baru.
Hidayat mengatakan, untuk kolom agama sudah sepatutnya ditulis. Apalagi, kata dia, sistem administrasi bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi para penduduk.
"Kalau itu maksudnya untuk kepercayaan mestinya ditulis saja, agama dan aliran kepercayaan mestinya jangan dikosongkan karena administrasi kan untuk memberikan kepastian kalau tidak pasti bagaimana ada yang bisa diisi dan tidak diisi, berarti tatanan administrasi kita malah menjadi tidak terukur," ujar Hidayat saat dihubungi, Jumat (13/12).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa e-meterai diwajibkan di pendaftaran CPNS? Pembubuhan e-meterai menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen elektronik sah secara hukum, terutama dalam proses administrasi seleksi CASN 2024.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, sistem ini justru membuka peluang orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengembangkan ideologi yang dilarang. Dengan begitu, masalah baru akan muncul di Indonesia.
"Menurut saya, apalagi e-KTP kan untuk menertibkan data kependudukan. Jadi pemerintah jangan malah membuka terjadinya hal-hal yang tidak pasti, apalagi bisa dipakai mereka-mereka yang mengembangkan ideologi yang dilarang di Indonesia seperti komunisme, atheis dan lain sebagainya," tegas dia.
Apalagi, lanjut dia, Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada UUD dan Pancasila. Di mana seluruh warga negara harus berketuhanan Yang Maha Esa.
"Karena Indonesia kan negara Pancasila, negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, jadi mestinya pemerintah bisa memastikan terdata, akurat, mereka beragama, mereka berkepercayaan," tambah dia.
Oleh sebab itu, ia pun berjanji akan menginstruksikan kepada anggotanya di Komisi II DPR untuk meminta penjelasan terkait aturan itu.
"Minggu depan akan kita rapatkan. untuk rapat Komisi II buat penafsiran yang jelas tentang hal itu," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 26 November 2013. Pada Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tak akan ada diskriminasi terhadap agama tertentu. Dia menjelaskan, bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain di luar yang diakui pemerintah, isian akan dikosongkan. Gamawan mengatakan, soal dicantumkannya agama masih dilakukan kajian di Kementerian Agama. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaHasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaGus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca Selengkapnya