Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika diminta, KPK siap telusuri kekayaan Jenderal Gatot dan Sutiyoso

Jika diminta, KPK siap telusuri kekayaan Jenderal Gatot dan Sutiyoso Panglima Kostrad Letjen TNI Gatot Nurmantyo. ©handout/kostrad

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat perintah secara resmi untuk menelusuri harta kekayaan calon kepala BIN Sutiyoso ataupun calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Namun, jika ada permintaan lembaga antirasuah mengaku siap.

"Sampai sekarang tidak diminta, kalau diminta ya kami siap," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/6).

Kendati demikian, kalau nantinya diminta menelusuri harta kekayaan Sutiyoso dan Gatot, Johan menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas memberi penilaian terhadap kedua orang itu. Menurut dia, lembaga superbody itu hanya akan menyerahkan hasil dari penelusuran.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke DPR mengenai dua calon yang akan menjabat sebagai Kepala BIN dan Panglima TNI. Jokowi telah memilih Sutiyoso sebagai calon kepala BIN dan ‎Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI.

Setelah menerima surat penunjukan dari Jokowi, Komisi I DPR akan segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan calon kepala BIN Sutiyoso. Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, sebelum melakukan fit and proper test, Komisi I akan membentuk tim untuk menelusuri rekam jejak keduanya.

"Kita bentuk tim klarifikasi ke Komnas HAM dan KPK. Ke KPK juga untuk mengetahui laporan kekayaan beliau, wajar atau tidak, kapan terakhir dilaporkan," kata Syaifullah.‎

LHKPN merupakan kewajiban daripada pejabat pada lembaga tinggi negara seperti Menteri, Gubernur, Hakim, Direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek.‎

Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa Pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat Pembuat Regulasi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Soal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto

Baca Selengkapnya
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK

Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK

Baca Selengkapnya