Jika e-KTP belum rampung, masyarakat bisa nyoblos pakai suket
Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono memperkirakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) selesai tahun sebelum Juni 2018. Sebab, tahun depan sudah memasuki tahun politik baik Pilkada maupun persiapan Pemilu.
"Jadi memang Pilkada itu menggunakan e-KTP dan kita perkirakan sebelum Juni 2018 semua e-KTP selesai," kata Sumarsono di Hotel Kartika Chandra, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Soni, sapaan akrabnya, meyakini bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat menyelesaikan deadline e-KTP pada pertengahan tahun depan. Namun, lanjutnya, bila e-KTP tersebut belum rampung, dia menyatakan para pemilih yang ingin mencoblos bisa menggunakan surat keterangan.
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Kapan PPS Pilkada 2024 mulai bekerja? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan.
"Kita optimis. Hanya saja dalam konteks jaga-jaga untuk nanti hari H pemilihan, apabila e-KTP nya tidak selesai, penggunaan suket atau Surat Keterangan masih diperbolehkan," tuturnya.
Sony menjelaskan, bahwa penggunaan suket untuk mencoblos adalah sah. Namun, Kemendagri akan tetap berusaha maksimal supaya para masyarakat mencoblos menggunakan e-KTP.
"Secara hukum sah, tapi ingin kita targetkan ini yang terakhir. Kalau sudah bisa cetak dan menggunakan e-KTP, kenapa harus pakai suket," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengimbau penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kemendagri dapat menerbitkan Suket sebagai pengganti KTP elektronik.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca SelengkapnyaDinas Perumahan dilibatkan karena apartemen menjadi salah satu wilayah yang tidak mudah dijangkau petugas pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaDinas Dukcapil DKI Jakarta memperpanjang layanan kependudukan pada tanggal 26 sampai 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaUsai itu, pertemuan dilanjutkan dengan sesi diskusi
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca Selengkapnya