Jika jaksa juga cabut banding, vonis Ahok sudah inkracht
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI akan mengkaji memori banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, karena Ahok sudah batalkan banding, pengadilan mempersilakan jika jaksa juga mencabut.
"Jadi selama Pengadilan Tinggi DKI belum memutus perkara ini dalam pemeriksaan, ketika JPU ingin mencabut bandingnya ya kita terima, intinya sebelum perkara itu putus di Pengadilan Tinggi maka silakan saja," kata Kasubag Humas Pengadilan Tinggi DKI Johanes Suhendi, Rabu (24/5).
Johanes menambahkan jika PN Jakarta Utara mencabut berkas bandingnya, maka putusan vonis kepada Ahok sudah inkracht. "Pak Ahok kan sudah menerima putusan dari PN Jakarta Utara, jadi kalau JPU mencabut berkas bandingnya itu berarti sudah inkracht artinya semua menerima putusan tersebut," jelasnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, mengenai permohonan penangguhan penahanan Ahok, menurut Johanes hal itu merupakan wewenang hakim. "Pak Ahok kan sudah terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jadi apakah penangguhan itu masih relevan untuk dipertimbangkan, ya majelis yang akan memeriksa jadi kita tunggu saja hasilnya setelah ditelaah majelis," jelasnya.
Dari pantauan merdeka.com berkas banding yang dikirimkan oleh pihak PN Jakarta Utara meliputi berita acara penyidik dan berita acara persidangan. Serta surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut yang dimasukkan ke dalam kardus berwarna cokelat besar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya