Jika MA terapkan pembatasan praperadilan, Polri siap jalankan
Merdeka.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah tersandung kasus hukum. Namun, kata Rikwanto, Polri siap menjalankan peraturan perundang-undangan jika nantinya ada aturan yang membatasi tersangka mengajukan praperadilan.
"Kita kan praktisi. Pelaksana kan melaksanakan aturan saja yang sudah ada yang sesuai dengan undang-undang," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3).
Rikwanto mengatakan, Polri sebagai pelaksana siap menjalankan aturan tersebut. Akan tetapi untuk menjalankan aturan tersebut dia menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia terkait aturan pembatasan seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya itu kan hak semua tersangka bukan hanya koruptor, narkoba dan teroris atau kasus-kasus yang lain. MA kan yang mempunyai wewenang silakan memutuskan, mengeluarkan ketentuan. Kita kan hanya menjalani aturan saja," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, beberapa oknum yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini seiring dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis hakimnya, Sarpin Rizaldi.
Salah satunya tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, Hadi Poernomo, yang resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3). Lalu ada tersangka kasus suap dan gratifikasi Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali yang juga telah mengajukan gugatan praperadilan.
Sutan akan menjalani sidang perdana praperadilan pada 23 Maret mendatang. Sementara Suryadharma akan mengawali sidangnya pada 30 Maret atau satu pekan setelah sidang Sutan.
Gugatan yang diajukan para tersangka tersebut disayangkan Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Menurut Busyro gelombang praperadilan dampak dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan.
Menurutnya, MA punya kewenangan dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera mengatasi ketidakpastian yang terjadi dengan segera mengambil sikap dan tak boleh membiarkannya berlarut-larut. Busyro menyarankan agar lembaga peradilan itu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca Selengkapnya