Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kedua buat La Nyalla Mahmud Mattaliti. Jika tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, Kejati Jatim menyatakan siap melakukan pemanggilan paksa.
Jika La Nyalla mangkir lagi, Dandeni menyatakan Kejati Jatim siap melakukan pemanggilan paksa. Sebab, hal itu sudah tercantum di dalam pasal 112 Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana.
"Di dalam KUHAP sudah dijelaskan, bahwa kita bisa melakukan upaya paksa. Namun, itu semuanya melihat situasi nanti seperti bagaimana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Selasa (22/3).
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
La Nyalla akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim pada 2012, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Sebabnya, pada panggilan pertama kemarin, Senin (21/3), seharusnya Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tidak hadir. La Nyalla hanya mengirim surat ke Kejati Jatim, melalui kuasa hukumnya, meminta pemeriksaan ditunda. Alasannya, La Nyalla sedang menempuh proses praperadilan atas penetapan tersangka.
"Mengajukan itu hak tersangka sebagai bentuk upaya melakukan upaya hukum, tapi kita tetap mengirim surat panggilan kedua, yang rencananya Kamis, 24 Maret besok, harus datang," ujar Dandeni.
Menurut Dandeni, upaya hukum dengan melakukan praperadilan tidak berpengaruh dalam proses penanganan perkara dilakukan Kejati Jatim. Sebab, kasusnya bisa berjalan beriringan antara praperadilan dengan pengusutan kasus.
La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti kuat. La Nyalla diduga terlibat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Konon, dia menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 5 miliar, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Selengkapnya