Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla

Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla La Nyalla Mattalitti. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kedua buat La Nyalla Mahmud Mattaliti. Jika tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, Kejati Jatim menyatakan siap melakukan pemanggilan paksa.

Jika La Nyalla mangkir lagi, Dandeni menyatakan Kejati Jatim siap melakukan pemanggilan paksa. Sebab, hal itu sudah tercantum di dalam pasal 112 Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana.

"Di dalam KUHAP sudah dijelaskan, bahwa kita bisa melakukan upaya paksa. Namun, itu semuanya melihat situasi nanti seperti bagaimana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Selasa (22/3).

Orang lain juga bertanya?

La Nyalla akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim pada 2012, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Sebabnya, pada panggilan pertama kemarin, Senin (21/3), seharusnya Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tidak hadir. La Nyalla hanya mengirim surat ke Kejati Jatim, melalui kuasa hukumnya, meminta pemeriksaan ditunda. Alasannya, La Nyalla sedang menempuh proses praperadilan atas penetapan tersangka.

"Mengajukan itu hak tersangka sebagai bentuk upaya melakukan upaya hukum, tapi kita tetap mengirim surat panggilan kedua, yang rencananya Kamis, 24 Maret besok, harus datang," ujar Dandeni.

Menurut Dandeni, upaya hukum dengan melakukan praperadilan tidak berpengaruh dalam proses penanganan perkara dilakukan Kejati Jatim. Sebab, kasusnya bisa berjalan beriringan antara praperadilan dengan pengusutan kasus.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti kuat. La Nyalla diduga terlibat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Konon, dia menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 5 miliar, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut

Sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya