Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kedua buat La Nyalla Mahmud Mattaliti. Jika tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, Kejati Jatim menyatakan siap melakukan pemanggilan paksa.
Jika La Nyalla mangkir lagi, Dandeni menyatakan Kejati Jatim siap melakukan pemanggilan paksa. Sebab, hal itu sudah tercantum di dalam pasal 112 Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana.
"Di dalam KUHAP sudah dijelaskan, bahwa kita bisa melakukan upaya paksa. Namun, itu semuanya melihat situasi nanti seperti bagaimana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Selasa (22/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
La Nyalla akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim pada 2012, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Sebabnya, pada panggilan pertama kemarin, Senin (21/3), seharusnya Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tidak hadir. La Nyalla hanya mengirim surat ke Kejati Jatim, melalui kuasa hukumnya, meminta pemeriksaan ditunda. Alasannya, La Nyalla sedang menempuh proses praperadilan atas penetapan tersangka.
"Mengajukan itu hak tersangka sebagai bentuk upaya melakukan upaya hukum, tapi kita tetap mengirim surat panggilan kedua, yang rencananya Kamis, 24 Maret besok, harus datang," ujar Dandeni.
Menurut Dandeni, upaya hukum dengan melakukan praperadilan tidak berpengaruh dalam proses penanganan perkara dilakukan Kejati Jatim. Sebab, kasusnya bisa berjalan beriringan antara praperadilan dengan pengusutan kasus.
La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti kuat. La Nyalla diduga terlibat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Konon, dia menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 5 miliar, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca Selengkapnya