Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, DPR Minta Pemerintah Fokus Memutus Penyebaran Covid

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, DPR Minta Pemerintah Fokus Memutus Penyebaran Covid Penjualan Besek Bambu untuk Daging Kurban. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah belum juga memutuskan kebijakan PPKM Darurat. Sementara kebijakan ini akan berakhir hari ini (20/7). Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan, apakah diperpanjang atau tidak, pemerintah harus fokus pada kebijakan memutus penyebaran Covid-19.

"Saya berharap agar pemerintah bisa melangkah lebih jauh. Memikirkan satu agenda kebijakan yang bisa menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya. Yaitu, penyebaran virus covid. Apa pun kebijakan yang diambil, penurunan dan pemutusan mata rantai penyebaran virus covid nanti haruslah diutamakan," ujar Saleh dalam keterangannya, Selasa (20/7).

Dia bilang, kalau masalah kesehatan bisa diselesaikan maka urusan ekonomi juga lancar.

"Kalau orang sehat, orang bisa bekerja normal. Kalau bisa bekerja normal, ekonomi akan tumbuh lagi. Pandangan saya, ya sesederhana itu," lanjutnya.

Saleh melihat, pemerintah mau menurunkan penyebaran Covid-19. Namun tidak mau roda perekonomian terganggu. Maka itu, perpanjangan PPKM Darurat punya konsekuensi masing-masing.

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menuturkan, Kebijakan pemerintah kerap setengah-setengah.

"Kelihatannya, pemerintah mau menurunkan penyebaran virus covid. Tetapi pada sisi lain, pemerintah tidak mau kalau roda perekonomian terganggu. Akibatnya, kebijakan yang diambil selalu setengah-setengah. Hasilnya, ya setengah-setengah juga. Covid-nya tetap ada, ya ekonominya juga belum stabil," ujar Saleh.

Saleh menyebut, di masyarakat muncul dua pandangan. Yang mendukung perpanjangan PPKM Darurat, atau yang tidak mendukung. Pihak tidak mendukung karena menganggap kebijakan itu tidak efektif.

"Apalagi, bansos yang diharapkan masyarakat tidak semuanya diterima. Kalaupun ada yang menerima, nilainya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak," katanya.

Kedua, ada masyarakat yang menilai bahwa PPKM darurat berhasil. Menurut mereka, jika tidak ada PPKM darurat, bisa jadi orang yang terpapar akan semakin banyak. Karena itu, PPKM darurat perlu dilanjutkan dengan catatan jaminan sosial yang cukup dan memadai.

"Mana yang mau diikuti pemerintah? Sampai sekarang belum jelas. Padahal, ini adalah hari terakhir pemberlakuan PPKM darurat. Semua masih menunggu," kata Saleh.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan

Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar

Menurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya