Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika punya rumah 10 tahun, Arcandra secara yuridis tinggal di RI

Jika punya rumah 10 tahun, Arcandra secara yuridis tinggal di RI Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang kini menyandang stateless (tanpa status kewarganegaraan). Pembahasan itu juga sedang dilakukan bersama DPR.

Pakar Hukum Internasional, Hikmawanto Juwana mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempertahankan sosok Arcandra di Indonesia. "Ya sudah tepat arahan itu. Permasalahannya dengan menggunakan pasal mana dari Undang-Undang Kewarganegaraan," ujar Hikmawanto, Jumat (26/8).

Menurut dia, jika pemerintah menggunakan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 Pasal 20, sebagaimana diwacanakan, tentunya akan melibatkan DPR RI. "Sebagai lembaga politik, tentu saat memberi pertimbangan akan politis. Nah ini tidak bisa disamakan dengan pesepakbola, karena tidak ada unsur politisnya," ungkap dia.

Dia pun menuturkan, jika hal ini dibahas di DPR tentu akan sangat sulit Arcandra bisa menjadi WNI. Hal itu, kata dia, lantaran banyak kekhawatiran yang belum tentu benarnya. "(Jika menggunakan pertimbangan Pasal 20) Ini sulit," tuturnya.

Karenanya, dia memberikan opsi lain, untuk menggunakan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 Pasal 31, yang dimana menyebutkan, Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

"Nah di situ ada syarat bertempat tinggal selama 10 tahun, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia. Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," tandas Hikmawanto.

Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun, lanjut dia,

maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara RI.

"Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada negara RI," katanya.

Terkait adanya isu diskresi Presiden Joko Widodo, menurut dia hal itu tidak bisa. "Ya tidak bisalah. Diskresi itu kalau ada kebutuhan yang mendesak," tuturnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP