Jika sengaja lecehkan Sampurasun, Habib Rizieq bisa dibui 5 tahun
Merdeka.com - Polda Jawa Barat menyatakan segera meneruskan laporan dari Aliansi Masyarakat Sunda, pada Selasa (24/11) lalu, terkait ucapan Imam Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, menyatakan 'Sampurasun' menjadi 'campur racun'. Menurut polisi, jika terbukti menghina budaya tertentu dengan ucapan itu, Habib Rizieq bakal dibui selama lima tahun.
Menurut, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, mereka sedang menelaah kasus itu. Mereka menyatakan, perkataan Habib Rizieq bisa saja tergolong SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Pasal 28 ayat 2 itu lima tahun (penjara)," kata Wirdhan saat dihubungi wartawan, Jumat (27/11).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Habib Rizieq dianggap melecehkan budaya Sunda, lantaran memelesetkan 'Sampurasun' menjadi 'campur racun.' Dia mengatakan hal itu saat ceramah di Purwakarta pada pertengahan November lalu.
Habib Rizieq lantas diadukan Denda Alamsyah mewakili Aliansi Masyarakat Sunda pada Selasa (24/11) lalu. Dalam laporannya, AMS merasa pernyataan Habib Rizieq melecehkan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca Selengkapnya