Jika setop kerja sama RI-Brasil, gimana nasib Super Tucano TNI AU?
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia memutuskan meninjau ulang rencana pembelian pesawat Super Tucano EMB 314/A-29. Tindakan ini diambil setelah Presiden Brasil Dilma Vana Rousseff menunda menerima surat kepercayaan (credential) dari Duta Besar Indonesia untuk Brasil, Toto Rianto.
Meski telah memesan 16 unit pesawat Super Tucano sejak 2012 lalu, namun tidak menutup kemungkinan dihentikan jika hubungan kedua negara terus memanas. Terutama penolakan Brasil atas eksekusi yang dilakukan Indonesia terhadap dua warganya.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyatakan bakal pikir-pikir melanjutkan kontrak membeli 16 unit pesawat Super Tucano versi EMB-314/A-29B bikinan pabrikan Embraer asal Brasil buat memperkuat TNI Angkatan Udara. Hal itu buntut dari memanasnya hubungan Indonesia dengan negeri samba itu lantaran kebijakan hukuman mati.
-
Kenapa konflik terjadi? Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Apa yang menyebabkan hubungan mereka berakhir? Sayang, kisah cinta mereka harus berujung tragis. Cinta Pandangan Pertama Awal kisah percintaan mereka dimulai ketika pemuda berkebangsaan Inggris itu sedang jalan-jalan di sebuah bukit.
-
Kenapa terjadi perang saudara? Perang saudara pecah setelah pembelahan kerajaan oleh Airlangga. Persaingan kedua putranya tidak berakhir setelah masing-masing menjadi raja. Mereka justru saling serang.
-
Apa saja dampak pertengkaran orangtua? Pertengkaran dapat menimbulkan rasa tidak aman, mempengaruhi hubungan antara orangtua dan anak, serta menciptakan lingkungan yang penuh stres.
Kemhan menyatakan juga bakal kembali mengkaji ulang kontrak pembelian pesawat baling-baling itu. Kebijakan itu juga bakal berdampak panjang.
"Nanti akan ditinjau kembali sesuai ketentuan kontrak. Lalu nantinya ke depan akan mengevaluasi rencana pembelian alutsista dari Brasil yang akan dibeli," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Djundan, di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut Djundan, Kemhan mendukung kebijakan politik luar negeri dalam hubungan Indonesia dengan Brasil. Bahkan dia meyakini akan menunda kontrak pembelian alat utama sistem persenjataan baru dari Brasil. Sementara buat pembelian alutsista sudah dibeli dari Brasil akan ditinjau kembali.
"Menunda proses pembicaraan pengesahan persetujuan kerja sama bidang pertahanan," ujar Djundan.
Djundan menambahkan, Indonesia tidak cuma menggantungkan membeli alutsista dari Brasil. Dia juga menegaskan tetap mendukung keputusan Presiden Joko Widodo.
"Kerja sama tidak hanya dengan Brasil saja kan. Tapi apa pun keputusan pemerintah kita dukung," tandas Djundan.
Sementara di lain kesempatan, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa 8 unit pesawat Super Tucano masih terparkir di Lanud Malang.
"Kebijakan alutsista ada di Kemenhan. Delapan yang sudah dibeli ada di Malang," ujarnya.
Seperti apa keunggulan Super Tucano buatan Brasil ini? (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan akan dibuka dalam dua hari ke depan, yakni pada 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMegawati melihat, RUU TNI Polri ini digulirkan untuk kembali menyetarakan kedua aparat negara itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli, apa yang dilakukan prajurit TNI itu tergolong jahat.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaMegawati berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPenghapusan sejumlah aturan tersebut diberlakukan menyusul seorang mahasiswa STIP Jakarta tewas dianiaya senior.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca Selengkapnya