Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa

Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Hari ini, Kamis (18/2) bakal menjadi hari yang menentukan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang menjerat Novel Baswedan hanya tinggal berumur satu hari. Sebab, hari ini kasus Novel Baswedan genap 12 tahun.

Jika mengacu pada Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.

Jika hari ini tidak ada sidang kasus Novel di Pengadilan Negeri Bengkulu, maka kasus ini dinyatakan gugur. "Kalau dari sisi UU ya sudah daluwarsa. Jatuh tempo 18 Februari 2016," ujar kuasa hukum Novel baswedan Saor Siagian kepada merdeka.com, semalam.

Orang lain juga bertanya?

Tiga hari sebelum sidang, seharusnya pihak tersangka sudah diberi pemberitahuan. Namun hingga saat ini tak ada pemberitahuan dari pengadilan. Komunikasi dengan pihak pengadilan terakhir dilakukan dua pekan lalu. "Waktu itu diberi tahu jadwal sidang tanggal 16 Februari, tapi sebelum tanggal itu yang saya tahu semua berkas ditarik. Dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan," katanya.

Namun pihak kuasa hukum Novel masih akan menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan. Biasanya, kata dia, untuk kasus-kasus yang dihentikan, pihak kejaksaan mengeluarkan surat keputusan. "Semacam surat administrasi yang menjelaskan keputusan kejaksaan," tambahnya.

Saat merdeka.com mencoba mengonfirmasi soal ini, Pengadilan Negeri Bengkulu belum memberikan respons. Kapuspen Kejaksaan Agung Amir Yanto juga tak memberikan penjelasan soal kasus Novel yang disebut bakal kedaluwarsa. "Mohon sabar ya, kita tunggu keputusan Jaksa Agung," singkatnya.

Pengusutan kasus Novel sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.

Pada Juli 2015 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Kasus Novel pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap. Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK

Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya