Jika terbukti cabuli anak kandung, pegawai Kejati Riau bakal dipecat
Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau inisial IF diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun. Dia terancam dipecat lantaran perbuatannya telah mencoreng institusi.
Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri mengatakan, kasus pencabulan yang dilaporkan istri pelaku beberapa waktu lalu ini masih dalam proses penyelidikan. Jasri mengaku belum mengetahui secara detail kronologis perjalanan kasus tersebut.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
"Namun begitu, tetap akan kita telusuri kasus ini," ujar Jasri kepada wartawan, Rabu (20/7) di Kejati Riau.
Jasri mengatakan, IF memang memiliki catatan kedisiplinan yang tidak baik. Dia diketahui telah mangkir bekerja beberapa minggu belakangan, tanpa ada alasan yang dibenarkan. Terkait hal ini, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, telah memerintahkan dirinya untuk mendalami hal tersebut.
"Kajati (Riau) sudah perintahkan, untuk memeriksa absennya. Karena dia (IF) sudah beberapa minggu tidak masuk," ucap Jasri.
Kasus dugaan pidana yang menyeret IF, Jasri menyebut hal tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika terbukti, dia akan diberhentikan. Seorang PNS yg dipidana dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, bisa diberhentikan," tegas Jasri.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai yang bertugas di Kejati Riau, dilaporkan istrinya ke Polda Riau atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
"Benar. Ada laporannya (yang masuk ke SPKT Polda Riau). Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (18/7) kemarin.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, juga membenarkan terkait laporan tersebut. Dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk membuat terang kasus ini, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Kita sudah minta keterangan saksi-saksi termasuk korban. Visum (terhada korban) juga sudah (dilakukan)," kata Surawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaBayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.
Baca SelengkapnyaKarena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaJules mengungkapkan, hingga saat ini bapak dari korban Eki masih mengalami trauma pasca kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan respons suami saat mengetahui istrinya melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
Baca Selengkapnya