Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Terbukti Cabuli Siswi, Kepala Sekolah di Badung Bakal Dipecat

Jika Terbukti Cabuli Siswi, Kepala Sekolah di Badung Bakal Dipecat Pelaku pencabulan siswi SD di Bali. ©2020 Merdeka.com/Moh Khadafi

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Badung Ketut Widia Astika menerangkan bahwa tersangka WS (43) yang mencabuli siswinya baru sekitar satu tahun menjabat kepala sekolah.

"Iya dia kurang lebih setahun (menjabat Kepsek)," kata Astika saat dihubungi, Selasa (25/2).

Astika menyampaikan, sebelum menjadi kepala sekolah, tersangka merupakan guru pembina olimpiade. Kemampuan pedagogiknya cukup bagus.

"Kompetensinya sebagai guru dalam hal pedagogik profesional. Tapi yang tidak bagus sekarang kompetensi kepribadiannya," ungkapnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan maksimal berupa pemecatan terhadap WS. Namun sanksi itu menunggu keputusan hukum tetap.

"Kalau dia sampai masuk penjara, ada sanksi dari Pemerintah Kabupaten Badung selaku atasan. Bisa jadi pemecatan," ujarnya.

Kasus yang menjerat tersangka menjadi catatan penting bagi dinas pendidikan. Karena, seharusnya seorang guru yang menjadi suri tauladan malah bertindak demikian.

"Sebenarnya secara umum guru di Badung Bali itu baik ini oknum dan guru kita hampir sekitar 7000. Guru-guru yang berprestasi juga banyak," ujarnya.

Ancam Sebar Foto Korban

Seperti yang diberitakan, Kepala Sekolah berinisial WS (43) yang telah mencabuli siswinya sendiri berinisial IAM (16) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Badung, Bali.

"Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan menjadi tersangka hari ini dan langsung kami terbitkan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (24/2) kemarin.

Pencabulan itu, terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat korban sekolah. Perlakuan bejat tersangka, telah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga 11 Januari tahun 2020 yang kini korban kelas 1 SMA dan tersangka telah melakukan pencabulan beberapa kali pada korban.

Kronologinya, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru Pembina Pramuka di sekolah korban dan memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Selanjutnya, ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya.

Kemudian, korban menerangkan bahwa korban yang saat masih kelas 6 SD sekitar Bulan Juli 2016 dibujuk oleh tersangka agar mau berhubungan badan dengannya. Sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan tersangka yang saat itu bertempat di dalam ruang Kepala Sekolah.

Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali diantaranya bertempat di ruangan tempat les tersangka, dan juga di kamar rumahnya di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Kemudian juga di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung. Untuk TKP dalam ruang kepala sekolah, tempat les tersangka dan di dalam kamar di rumah tersangka (serta) beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara," jelas Oka.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Badung. Kemudian, pada Sabtu (22/2) pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.

"Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka, mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 (hingga) sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah (pencabulan) yang tidak diingat oleh tersangka," ujarnya.

Oka menyebutkan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban motifnya karena menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.

"Modusnya, tersangka merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP," ujarnya.

Lewat aksi bejat tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
Pembina Pramuka Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Siswinya, Ini Respons Pihak Sekolah
Pembina Pramuka Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Siswinya, Ini Respons Pihak Sekolah

MA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
Viral Guru Eksploitasi Siswi SMP di Tabanan, Difoto dengan Seragam Ketat dan Pose Sensual
Viral Guru Eksploitasi Siswi SMP di Tabanan, Difoto dengan Seragam Ketat dan Pose Sensual

Guru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Belasan Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Guru Seni
Belasan Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Guru Seni

Sebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Siswi SD Ngadu Dilecehkan Sejak Kelas 3, Guru SD di Bogor Dipolisikan
Siswi SD Ngadu Dilecehkan Sejak Kelas 3, Guru SD di Bogor Dipolisikan

NP baru menceritakan apa yang dialaminya belakangan ini saat ia duduk di bangku kelas 4.

Baca Selengkapnya
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Baca Selengkapnya