Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika terbukti suap, Bupati Banyuasin berpotensi kena pasal TPPU

Jika terbukti suap, Bupati Banyuasin berpotensi kena pasal TPPU Wakil Bupati Oku sandaran di bahu Bupati Banyuasin. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - KPK mempertimbangkan turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Saat ini Yan Anton baru dikenakan pasal penerimaan suap terkait pengadaan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

"Kalau untuk diterapkan tindak pidana pencucian uang sangat besar tetapi sampai saat ini belum klarifikasi mencucikan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin (5/9).

Basaria menuturkan saat ini KPK berkomitmen akan turut serta menerapkan pasal TPPU bagi orang terciduk KPK saat operasi tangkap tangan. Menurut Basaria, uang yang diterima oleh pihak penerima berpotensi untuk dialirkan atau dibelikan aset sedemikian rupa meski aset tersebut bukan atas nama pihak yang membelinya.

"Kemungkinan sangat besar KPK sudah mencoba terapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama-sama TPPU," terangnya.

Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.

Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.

Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang

Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi

Pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat
Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat

Pengakuan Yana itu diungkapkan saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap
KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap

enyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya