Jimly Asshiddiqie: Kita mau hapus hukuman mati tapi malu
Merdeka.com - Hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menjadi kontroversi. Kumpulan pegiat hak asasi manusia melihat penetapan hukuman mati itu bertentangan dengan hak hidup.
"Dalam konteks hukuman mati masih sama saja dengan standar-standar hukuman pelanggaran lainnya," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Wahyu di Cikini, Minggu (11/1).
Namun, nyatanya untuk menjatuhkan hukuman mati memang masih sulit. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie , penundaan eksekusi mati terjadi lantaran pertimbangan sisi kemanusiaan terlalu menonjol.
-
Kenapa peluit kematian ditiup sebelum pengorbanan manusia? Dipercaya bahwa sebelum pengorbanan dilakukan, peluit ini akan ditiup.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
"Kita sebenarnya enggak mau, cuma takut atau malu menghapus hukuman mati," ujar Jimly.
Berikut sembilan jenis kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Pertama, Membunuh presiden dan wakil presiden (pasal 104 KUHP). Kedua, menjalin kontak dengan negara asing hingga terjadi perang.
Ketiga, pengkhianatan dengan memberi tahu waktu perang kepada musuh. Empat, menghasut dan memuluskan terjadi huru hara (pasal 124 bis KUHP).
Kelima, pembunuhan berencana kepada kepala negara sahabat. Keenam, pembunuhan berencana.
Ketujuh, pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan luka berat atau mati. Kedelapan, Pembajakan di laut yg mengakibatkan kematian. Sembilan, kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimmly menyayangkan aksi premanisme pembubaran diskusi di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaJimly berbicara mengenai etika yang saat ini terus menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaJimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie sedih, ketika mendengar cerita para hakim MK dalam sidang etik
Baca Selengkapnya