Jimly Asshiddiqie Sebut BPIP Cukup Perpres, Tak Perlu Diatur UU
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menegaskan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) tak perlu diatur dalam UU. Sebab, menurutnya, pemerintah tak perlu mengusulkan RUU BPIP apabila hanya mengatur organisasi badan tersebut.
"Kalau BPIP mengenai badan, itu LPMK di luar kementerian, itu cukup dengan Perpres," ujarnya dalam diskusi yang disiarkan YouTube Smart FT yang bertemakan 'Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP, Sabtu (18/7).
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), klaim dirinya kala itu sempat mengusulkan kalau BPIP diganti dengan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sebab, hal ini agar tugas dan fungsi BPIB menjadi lebih kuat.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Apa yang dimutihkan dalam program ini? Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
"Sehingga dia lebih kuat dan dia melibatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU)," ujarnya.
Ia mengusulkan agar RUU HIP dicabut dari prolegnas prioritas tahun 2020. Namun, pada 2021 RUU tersebut kembali dimasukkan dalam kondisi telah diperbaiki dan nama yang berbeda.
"Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN merespons pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal pemimpin pengganti Presiden Jokowi harus melanjutkan
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi.
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya