Jimly Asshiddiqie: Tidak ada putusan PK berkali-kali
Merdeka.com - Peninjauan Kembali (PK) terhadap suatu kasus hukum sering kali diajukan kembali jika terpidana tidak puas dengan hasil keputusan. Hal ini pun menjadi perdebatan karena terkesan berkali-kali.
Menurut Ketua MK Pertama Jimly Asshiddiqie tidak ada putusan PK berkali-kali. Dia mengatakan putusan PK hanya memberi ruang pada orang terpidana jika dapat novum atau fakta yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan, atau perspektif baru.
"Tidak ada putusan PK berkali-kali. Ini hanya persepsi kita aja," kata Jimly di sela-sela diskusi tentang PK di antara MA dan MK, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Dia juga mengatakan eksekusi pidana mati tidak perlu dikaitkan dengan putusan PK, karena tidak ada hubungannya.
Jimly mengungkapkan beberapa tahun ini eksekusi pidana mati di Indonesia tersendat. Menurut dia ada semacam keengganan (relaktensi) di antara penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi. "Kalau mau hapus pidana mati jangan takut," ujarnya.
Jika eksekusi masih diperlukan, kata Jimly, lanjutkan dengan tegas. "Kalau dirasa masih perlu ya lanjutkan dengan tegas," tandasnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya