Jimly desak KPU terbitkan PKPU soal calon kepala daerah jadi tersangka
Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Periode 2012-2017 Jimly Asshiddiqie mengatakan, wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah yang jadi tersangka dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia menjelaskan KPU bisa menerbitkan PKPU untuk mengisi kekosangan hukum.
"Revisi aturan KPU saja. Tidak perlu lewat UU. Buat saja untuk mengisi kekosongan KPU bisa buat peraturan," ujar Jimly di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Dia menjelaskan jika ada pihak atau calon kepala daerah yang tidak setuju dengan aturan tersebut bisa menggugat ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut Mantan Ketua MK menyarankan agar segera menerbitkan PKPU.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Jadi saran saya segera aja terbitkan PKPU walau nanti kontroversial. Kalu sudah selesai bulan Juni cabut lagi enggak apa-apa daripada mengharapkan produk yang bikin kontroversi lain, yaitu Perppu," kata Jimly.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyarankan agar wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga proses pembuatan aturan akan lebih ringkas dibandingkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
JK menjelaskan, pembuatan PKPU cukup dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Jika pemerintah menerbitkan Perppu, maka prosesnya akan panjang lantaran harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Dari pada Perppu ke DPR lagi. panjang urusannya," katanya di kantornya, Selasa (27/3).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya