Jimly harap Ketua MK selanjutnya tak punya masalah etik
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Ketua MK selanjutnya harus memiliki integritas. Mengingat ketua MK saat ini Arief Hidayat pernah diberi sanksi oleh Dewan Etik. Selain Arief ada yang lebih parah lagi, yaitu Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sengketa Pilkada.
"Pertama Ketua itu sedapat mungkin memberi kepercayaan atas nama institusi. Kalau sudah diputuskan seperti itu mudah-mudahan jadi pelajaran ke depan Ketua itu yang tidak punya masalah etik," kata kata Jimly di kantor Wapres, Jl Merdeka Selatan, Kamis (29/3).
Jimly menjelaskan menjabat Ketua MK harus memiliki kecerdasan. Tetapi harus pula memiliki kapabilitas dan memiliki citra positif. Hal tersebut, kata Jimly, bisa membuat citra MK yang negatif jadi positif kembali.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Bagaimana Jokowi berharap JAPINDA dapat meningkatkan kualitas SDM di Indonesia? 'Agar lebih banyak lagi tenaga terampil Indonesia yang bisa masuk ke Jepang,' ungkap Jokowi.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang diharapkan Cak Imin dari putusan MK? 'Apapun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,' kata Cak Imin.
"Itu penting karena MK belum 100 % kembali pulih (kepercayaan dari masyarakat) sesudah kasus Akil baru mau naik nih. Kira-kira tinggal 90% eh kena lagi kasus etika. Harapan kita dia kembali 100 % sekarang masih belum baru 95 atau 90 %," kata Jimly.
Selain itu, Jimly berharap Ketua MK mendatang harus merupakan sosok yang bisa dipercaya dan mampu memimpin sehingga dapat mewakili citra MK di mata publik. "Tapi yang bisa memimpin, lalu bisa mewakili image institusi keluar. Walaupun tidak dengan bicara. Pantesnya gimana gitu lho. Bukan ukuran badannya tapi ukuran wibawanya," kata Jimly.
Sementara itu, saat ditanya siapa delapan hakim konstitusi sekarang yang memenuhi kriteria untuk menjadi Ketua MK, Jimly enggan memberikan pendapatnya.
"Tidak tahu saya. Saya ndak boleh ikut campur. Maka saya menghindar untuk tidak mengomentari. Ya pokoknya kita percayakan saja pada generasi yang sekarang," kata Jimly.
Arief tidak bisa lagi dipilih sebagai Ketua MK. Sehingga, delapan hakim konstitusi lainnya berpeluang menjadi Ketua MK. Mereka adalah Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
Masa jabatan Arief sebagai hakim konstitusi berakhir pada 1 April 2018. Arief kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Selasa (27/3) di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara. Undang-undang MK Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6 yang mengatur tentang pemilihan ketua dan wakil ketua menyebutkan bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya sebagai ketua atau wakil ketua.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly Ashiddiqie meminta masyarakat untuk mengakhiri polemik dan menghentikan narasi-narasi buruk tentang MK.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaAnies berharap ketua MK baru bisa mengembalikan marwah mahkamah tertinggi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.
Baca SelengkapnyaMKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.
Baca SelengkapnyaJimly meminta sembilan hakim MK harus keras dalam berdebat
Baca SelengkapnyaJimly ditunjuk menjadi anggota MKMK bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Baca Selengkapnya