Jimly: Tangkap donatur ISIS!
Merdeka.com - Undang-undang terkait kewarganegaraan Indonesia sudah lengkap, termasuk potensi pencabutan kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk tidak menghukum mereka yang terbukti dengan organisasi radikal tersebut.
"Semua Undang-Undang kita itu sudah lengkap. Kalau enggak lengkap ambil saja keputusan, kalau ada masalah bawa ke pengadilan, hakim akan menangani perkara yang masuk padanya meski aturannya belum ada. Semua warga negara kita yang bekerja masuk dinas militer di negara orang lain, itu harus diberhentikan statusnya sebagai warga negara," tegas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Namun, terhadap 16 WNI yang kini diamankan otoritas Turki, Jimly menegaskan bahwa mereka harus dipastikan dahulu, sudah bergabung dengan ISIS atau belum.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penembakan? Kelompok Negara Islam atau ISIS, mengatakan mereka melakukan serangan pada hari Jumat (22/3) di Balai Kota Crocus, dan mengunggah bukti video.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
"Itu harus dipastikan dulu, kalau memang dia ikut (ISIS) menjadi hilang kesetiaannya pada NKRI, sudah jadi alasan untuk mencabut paspor dan kewarganegaraannya," ucap Jimly.
Jimly juga menegaskan status pemberi sumbangan kepada jaringan radikal tersebut. "Kalau sumbangan kan tindak pidana, itu gak boleh. (Donatur) Tangkap juga, dia membiayai negara orang lain untuk perang. Tinggal dicari pasal, di KUHP sudah ada itu," tegas Jimly.
Jimly menilai, hukuman terhadap WNI yang bergabung dengan ISIS, pun terhadap donatur ISIS harus menimbulkan efek jera agar tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, seorang warga negara Indonesia bernama Chep Hermawan, diduga menjadi penyandang dana untuk anggota kelompok radikal ISIS dari Indonesia di Timur Tengah.
"Namanya Chep Hermawan. Dia diduga kuat penyandang dananya," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3) pagi.
Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan kemarin, Rabu (18/3), dan mendapat keterangan bahwa Chep memang berniat membantu mujahid ISIS yang tengah berperang di Suriah.
"Sejauh ini, diakui bahwa dana itu milik dia sendiri, bukan pihak lain," ujar Rikwanto.
Diketahui, Chep pernah ditangkap polisi lantaran memiliki atribut ISIS berupa berupa 2 helai bendera, 5 topi, 4 kaus, 1 pin, 3 sebo (penutup muka), dan 1 bendera organisasi GARIS pimpinannya. Penangkapan Chep bersama enam orang rekannya itu dilakukan pada 12 Agustus 2014 silam, di daerah Cilacap, Jawa Tengah
Chep mengakui bahwa atribut ISIS yang dibawanya itu adalah milik terpidana terorisme, Oman Abdurahman, yang dititipkan kepadanya saat membesuk Oman di Lapas Permisan, Nusakambangan.
Namun sampai saat ini, polisi kerap mengalami kesulitan dalam menjerat Chep dan kawan-kawannya itu, karena mereka sampai saat ini masih dianggap tidak melakukan pelanggaran apapun, karena tidak adanya Undang-Undang Terorisme, KUHP, atau perangkat hukum lainnya untuk menjerat deliknya tersebut.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu simpatisan ISIS bergerak sendiri adalah DE, karyawan BUMN yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaTersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPPATK telah membekukan beberapa rekening yang berkaitan dengan pegawai KAI tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami asal dan rencana penggunaan senjata tersebut.
Baca SelengkapnyaPerintah Kapolri itu guna memastikan apakah DE yang merupakan pegawai KAI berdiri sendiri atau tergabung dalam jaringan kelompok teroris lain.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya akan memberikan pernyataan terkait ini nanti sore
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap 10 terduga teroris di Solo Raya
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaPelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Baca SelengkapnyaKaropenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, memiliki satu akun Media Sosial Telegram.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya