Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK benarkan nama Ginandjar masuk bursa calon wantimpres

JK benarkan nama Ginandjar masuk bursa calon wantimpres Penyelamatan Partai Golkar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Nama Ginandjar Kartasasmita disebut-sebut masuk dalam bursa calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Wakil Presiden Jusuf Kalla kabar tersebut dan sedang dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya, lagi di pertimbangkan. Ya nanti. Semua di tangan presiden sekarang," singkat JK di Kantor Pusat PMI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/1).

JK menilai sosok Ginandjar Kartasasmita sah-sah saja masuk dalam bursa calon anggota wantimpres meski berstatus sebagai Wakil Ketua Umum PMI. "Nggak apa-apa. Wantimpres yang tidak boleh pengurus partai, tidak boleh pengurus perusahaan. Itu yang pokok. Inikan (PMI) bukan partai, bukan perusahaan," kata JK.

JK mengatakan, pembentukan wantimpres masih memiliki tenggat waktu 10 hari ke depan. Presiden Jokowi sendiri, lanjut JK, sedang mempertimbangkan secara matang sosok-sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota wantimpres. "Saya katakan tadi masih ada waktu 10 hari lagi, presiden lagi mempertimbangkannya dengan sangat serius semua," ujar JK.

Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.

Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Meski sebagai penasihat, kedudukan Wantimpres berada di bawah Presiden. Hal ini berbeda dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang sejajar dengan presiden pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

Masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.

Baca Selengkapnya
PDIP: Juli-Agustus Periode Godok Nama Pendamping Ganjar
PDIP: Juli-Agustus Periode Godok Nama Pendamping Ganjar

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Juli sampai Agustus 2023 merupakan periode penggodokan nama-nama bacawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Terima Kandidat Pengganti Ridwan Kamil Jadi Pj Gubernur Jabar
Jokowi Sudah Terima Kandidat Pengganti Ridwan Kamil Jadi Pj Gubernur Jabar

Menurut Jokowi, proses penggantian atau pergantian kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terhitung lama.

Baca Selengkapnya
Nama Cawapres Ganjar Dikomunikasikan ke Jokowi Bulan September
Nama Cawapres Ganjar Dikomunikasikan ke Jokowi Bulan September

Bakal cawapres Ganjar Pranowo akan dikomunikasikan kepada ketua umum parpol koalisi dan Presiden Jokowi pada September, untuk kemudian dideklarasikan.

Baca Selengkapnya
Capres Ganjar dan Cawapresnya Daftar ke KPU Besok Pukul 11.00 WIB
Capres Ganjar dan Cawapresnya Daftar ke KPU Besok Pukul 11.00 WIB

Jadwal pendaftaran itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya
Respons Gerindra Terkait Kabar Prabowo dan Cawapresnya Daftar ke KPU 21 Oktober
Respons Gerindra Terkait Kabar Prabowo dan Cawapresnya Daftar ke KPU 21 Oktober

"Yang pasti kita dari Parpol koalisi belum memutuskan," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar soal Deklarasi Cawapres: Tunggu Saja Besok di Jakarta
TPN Ganjar soal Deklarasi Cawapres: Tunggu Saja Besok di Jakarta

Sosok cawapres Ganjar Pranowo kabarnya akan diumumkan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Bersabar Soal Susunan Kabinet Prabowo-Gibran: Hari Ini Masih Pemerintahan Jokowi
Golkar Minta Bersabar Soal Susunan Kabinet Prabowo-Gibran: Hari Ini Masih Pemerintahan Jokowi

Dave mengungkapkan, jika dirinya hanya mendengar soal perkembangan kabinet Prabowo-Gibran kapan akan diumumkan dari media.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Bakal Cawapresnya
Ganjar Pranowo Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Bakal Cawapresnya

Ganjar hanya senyum ketika ditanya apakah sosoknya tersebut seorang perempuan.

Baca Selengkapnya
Kabar Cawapres Ganjar Diumumkan Rabu 18 Oktober, Ketua TPN: Semua Hari Bagus
Kabar Cawapres Ganjar Diumumkan Rabu 18 Oktober, Ketua TPN: Semua Hari Bagus

"Semua hari bagus, cuma nanti kita cari yang paling bagus," kata Ketua Tim TPN GPP Arsjad Rasjid

Baca Selengkapnya
Kemendagri Sudah Kantongi 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Ganjar hingga Ridwan Kamil
Kemendagri Sudah Kantongi 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Ganjar hingga Ridwan Kamil

Tiga nama yang akan dibahas saat Sidang TPA bersama Jokowi bukan berasal dari Kemendagri sendiri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar & PDIP Segera Umumkan Sosok Cawapresnya Tunggu Hari Baik Sebentar Lagi
VIDEO: Ganjar & PDIP Segera Umumkan Sosok Cawapresnya Tunggu Hari Baik Sebentar Lagi

Ganjar mengaku sudah mengetahui siapa calon wakil presiden yang akan mendampinginya

Baca Selengkapnya