JK bersaksi, kuasa hukum optimis Yance bebas
Merdeka.com - Tim penasehat hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin opitimis kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Keyakinan itu melihat fakta persidangan di mana Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan kesaksian.
"Kami optimis Pak Yance ini bisa bebas jika memang merujuk pada fakta persidangan," kata kuasa hukum Yance Ian Iskandar, di Bandung, Senin (13/4). Dia merasa kesaksian RI 2 dalam sidang merasa bahwa Yance tidak bersalah.
Lebih lanjut dia menuturkan, Yance tidak terbukti melakukan mark-up atau mendapat keuntungan dari proyek PLTU Sumuradem di Indramayu. Yang ada justru Yance telah membawa keuntungan bagi masyarakat setempat. Sebab percepatan proyek PLTU justru meminimalisir potensi kerugian negara yang besar.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Pak Yance itu hanya menjalankan tugas terkait kepentingan bangsa dan negara. Tadi juga sama Pak JK sudah disampaikan seperti itu di persidangan," papar Ian.
Lanjut dia, JK telah mengakui memerintahkan Yance terkait percepatan pengadaan lahan untuk PLTU. Itu merujuk pada Perpres 71/2006. Selain itu, JK juga menyatakan bolehnya ganti rugi diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga dia merasa heran atas tuduhan jaksa kepada kliennya.
"Dia dianggap terima gratifikasi, kemudian diubah melakukan mark up nilai ganti rugi tanah khususnya soal HGU. Tapi akhirnya Pak Yance dianggap sebagai administrator yang lalai sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah terkait penerapan nilai tanah," ungkapnya.
Jika merujuk fakta persidangan, menurutnya itu semua dapat dibantahkan oleh kesaksian RI 2.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaAdapun yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaKetua panitia lelang juga mengaku mengetahui terdapat pekerja yang memiliki sertifikat keahlian pelelangan atau tidak di PT Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaDalam BAP Panji, SYL dituding meminta fee sebesar 20 persen di tiap satuan kerja (satker) Kementan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSYL membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca Selengkapnya