JK diminta tak berkomentar soal uji materi masa jabatan Presiden Wapres
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf N, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelum pendaftaran Capres dan Cawapres dibuka tanggal 4 Agustus. Namun pengamat politik, Ray Rangkuti menyayangkan sikap tersebut.
Dia menilai hal tersebut menimbulkan spekulasi adanya kepentingan Jusuf Kalla, dengan mengajukan diri sebegai pihak terkait dalam uji materi yang dilakukan oleh Partai Perindo.
"Pak JK juga jangan berharap dong biar kepentingan seperti ini, mestinya beliau cukup bersaksi di pengadilan jangan ada komentar," ujar Ray kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/7).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang membuat Jusuf Kalla bingung tentang kasus Karen Agustiawan? 'Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,' kata JK.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Ridwan Kamil bertemu Jusuf Kalla? 'Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,' sambungnya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Selain uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu menyidangkan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 222, mengenai ambang batas pencalonan presiden. Meski hingga saat ini belum ada keputusan MK mengenai hal itu.
Ray mengatakan keputusan uji materi tidak serta merta dilihat dari waktu permohonan. Lama tidaknya permohonan diputuskan, ujar Ray, tergantung dari pembahasan materi.
"Itu bisa berbeda-beda enggak tertentu bisa materi pengujinya, atau bisa saja yang saksinya banyak ada yang saksinya biasa biasa saja. Jadi itu bukan soal siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan," ujarnya.
Sebelumnya Irman mengutarakan harapannya di gedung Mahkamah Konstitusi. "Harapan kita adalah sama dengan harapan pemohon, bahwa ini bisa diputus secara prioritas diambil putusan seadil-adilnya untuk kepastian hukum. Karena intinya sebenarnya yang kami temukan bahwa pembatasan masa jabatan dalam UUD itu, ketika pasal itu dibuat adalah karena fenomena 32 tahun presiden berkuasa sebelum era reformasi yang berujung pada isu penyalahgunaan kekuasaan," jelas Irman di Gedung MK, Jumat (20/7).
"Sementara 32 tahun hanya satu presiden berkuasa, dan kita memiliki tujuh orang wapres. Lalu ketika UUD reformasi 98, satu wapres inilah yang kemudian menginspirasi pembentuk UUD memasukkan klausula hanya satu kali, hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan agar presiden, siapa pun presiden selaku pemegang kekuasaan. Tidak bisa berkuasa tanpa batas masa jabatannya," sambungnya.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, sambung Irman, dia memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
"Enggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaJK juga menyinggung situasi yang terjadi saat debat kemarin tak berbeda jauh pada debat Pilpres 2019
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaHasto menduga terjadi fragmentasi atau perpecahan di jajaran menteri KIM.
Baca SelengkapnyaJokowi hanya memberi tanggapan singkat saat disinggung mengenai Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) sempat membenarkan pertemuannya dengan Hasto.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaHarapannya tidak adanya perpecahan atau memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca Selengkapnya