Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturan

JK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturan JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wapres Jusuf Kalla seputar aturan penggunaan dana operasional menteri saat menjadi saksi dalam sidang PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). JK menyebut penggunaan dana operasional menteri bersifat fleksibel dan diskretif yang dapat digunakan juga untuk kebutuhan pribadi menteri.

Ditemui usai sidang, JK mengatakan Surydharma Ali saat menjabat sebagai menteri menggunakan dana operasional sesuai tugasnya. "Dalam hal dana operasional menteri itu ya dia menjalankannya sesuai aturan saja," jelasnya.

JK mengatakan apa yang disampaikan dalam persidangan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai dana operasional. Berdasarkan PMK, 80 persen dari dana operasional menteri penggunaannya fleksibel.

Orang lain juga bertanya?

"Memang begitu aturan PMK-nya 80 persen dengan lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu saja) dengan fleksibel dan diskresi artinya itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," jelasnya.

Menurutnya KPK menjerat Surydharma Ali dengan aturan PMK lama. Pemerintah memberikan tunjangan atau dana operasional menteri sebesar Rp 120 juta per bulan. Ini diatur sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki melalui Nomor 5 PMK 268 tahun 2014. PMK terbaru ini memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan dana operasional menteri.

"Pengadilan yang lalu memakai peraturan lama (PMK 2006). Pada hari ini pengadilan memakai tahun 2006 jadi peraturan yang berlaku ialah peraturan tahun 2014," jelasnya.

Berdasarkan aturan baru, penggunaan dana operasional menteri dimana 80 persen terhitung lump sum tak perlu pertanggungjawaban secara rinci. Menteri hanya perlu menyerahkan kuitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Iya begitu peraturannya." (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen

Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen

Baca Selengkapnya
Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos
Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos

Ngabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Respons Istana soal SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang dari Bawahan di Kementan
Respons Istana soal SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang dari Bawahan di Kementan

Istana menegaskan, Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk menarik uang dari bawahan di Kementan.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL
Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL

Baca Selengkapnya
SYL Ngaku Tidak Pernah Ada Perintah Ada Sharing Dana Ke Eselon 1: Saya Ini Disumpah
SYL Ngaku Tidak Pernah Ada Perintah Ada Sharing Dana Ke Eselon 1: Saya Ini Disumpah

SYL bahkan baru mengetahui adanya sharingan dana tersebut di muka persidangan.

Baca Selengkapnya
SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat
SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat

Pengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke 4 Menteri Sebelum Berangkat ke MK jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Pesan Jokowi ke 4 Menteri Sebelum Berangkat ke MK jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres

4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini

Baca Selengkapnya