JK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturan
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wapres Jusuf Kalla seputar aturan penggunaan dana operasional menteri saat menjadi saksi dalam sidang PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). JK menyebut penggunaan dana operasional menteri bersifat fleksibel dan diskretif yang dapat digunakan juga untuk kebutuhan pribadi menteri.
Ditemui usai sidang, JK mengatakan Surydharma Ali saat menjabat sebagai menteri menggunakan dana operasional sesuai tugasnya. "Dalam hal dana operasional menteri itu ya dia menjalankannya sesuai aturan saja," jelasnya.
JK mengatakan apa yang disampaikan dalam persidangan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai dana operasional. Berdasarkan PMK, 80 persen dari dana operasional menteri penggunaannya fleksibel.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Memang begitu aturan PMK-nya 80 persen dengan lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu saja) dengan fleksibel dan diskresi artinya itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," jelasnya.
Menurutnya KPK menjerat Surydharma Ali dengan aturan PMK lama. Pemerintah memberikan tunjangan atau dana operasional menteri sebesar Rp 120 juta per bulan. Ini diatur sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki melalui Nomor 5 PMK 268 tahun 2014. PMK terbaru ini memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan dana operasional menteri.
"Pengadilan yang lalu memakai peraturan lama (PMK 2006). Pada hari ini pengadilan memakai tahun 2006 jadi peraturan yang berlaku ialah peraturan tahun 2014," jelasnya.
Berdasarkan aturan baru, penggunaan dana operasional menteri dimana 80 persen terhitung lump sum tak perlu pertanggungjawaban secara rinci. Menteri hanya perlu menyerahkan kuitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Iya begitu peraturannya." (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Baca SelengkapnyaNgabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk menarik uang dari bawahan di Kementan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL
Baca SelengkapnyaSYL bahkan baru mengetahui adanya sharingan dana tersebut di muka persidangan.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini
Baca Selengkapnya