JK: Larangan demonstrasi di dekat Istana ada dalam undang-undang
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Aturan itu menuai kritik tajam lantaran salah satu aturannya adalah larangan menggelar demonstrasi di depan istana.
Mengenai hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa aksi unjuk rasa sudah diatur dalam Undang-undang. JK memaparkan, dalam undang-undang tersebut sudah ditetapkan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa.
"Dalam Undang-undang unjuk rasa memang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk istana, itu tidak boleh, dekat rumah ibadah, ada aturannya sendiri, saya lupa, tapi kurang lebih begitu. Jadi apa yang disampaikan semuanya mengacu pada undang-undang tentang unjuk rasa itu. Jadi undang-undang sendiri yang melarang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk dekat istana," jelas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Di mana UNRWA dilarang beroperasi? Kebijakan ini berpotensi menghentikan kegiatan UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
JK mengatakan, apabila kembali terjadi aksi demonstrasi di wilayah istana, aparat penegak hukum harus menertibkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang. "Iya harus sesuai undang-undang lah. Ya sama dengan kalau ada demo siapa saja menguasai seluruh jalan, itu tidak boleh juga karena mengganggu orang lain. Undang-undangnya ada. Undang-undang lalu lintas tidak boleh," tutur JK.
JK menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai undang-undang dalam mengatasi aksi demonstrasi. "Bukan imbauan, perintah. Pemerintah tidak boleh mengimbau aparat di bawahnya, memerintahkan," tutup JK.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka menuai kritik tajam publik. Salah satu aturan yang menuai protes tersebut adalah larangan menggelar demonstrasi di depan istana.
Ahok berkilah aturan yang diterbitkannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang itu menegaskan larangan yang juga diatur dalam Pergub.
"Bukan saya ngelarang demo di istana lho. Justru UU No. 9 tahun 1998 yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi, itu mencantumkan tidak boleh demo di istana sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Selain larangan untuk berdemo di depan istana, kata dia, yang diatur dalam UU itu juga mencakup larangan berdemo di hari-hari besar nasional.
"Malah enggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas. Jadi yang salah di mana?" papar Ahok.
Menurut Ahok, untuk ke depannya, para pendemo akan dialihkan ke Monumen Nasional (Monas) ketika hendak menyampaikan aspirasi mereka. "(Demo) di istana akan kita alihkan ke Monas?" pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaNana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaDemo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di sekitar Patung Kuda dan Gedung DPR.
Baca Selengkapnya