JK: Mengubah Konstitusi Bukan Mustahil Selama Mukadimah Tak Diubah
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan, upaya mengubah konstitusi negara bukan suatu hal yang tak mungkin. Sepanjang, lanjut dia, mukadimah dalam UUD 1945 tersebut tak berubah.
Dia mengatakan, di usia Indonesia yang mencapai 74 tahun ini, konstitusi Indonesia berkembang menjadi empat macam. Namun mukadimahnya tak berubah karena menjadi dasar dan tujuan dalam berbangsa dan bernegara.
"Itu yang tidak berubah. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara yang adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," jelasnya dalam acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/8).
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Apa yang Ridwan Kamil sampaikan ke Jusuf Kalla? 'Saya sudah sampaikan saya memuliakan semua program gubernur sebelumnya, siapapun itu selama baik kita lanjutkan,' kata RK kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
Perubahan, kata JK, memungkinkan dilakukan karena sistem dan mekanisme bangsa bisa berubah sesuai kondisi bangsa. Hal itu dinamakan living constitution atau konstitusi yang dinamis atau hidup. Living constitution ini pun berlaku di banyak negara.
"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada," jelasnya.
"Misal kita mengubah sistem keuangan kita, kita ubah sistem pendidikan kita, sistem ekonomi kita. Bisa saja," tambahnya.
JK mencontohkan, Amerika Serikat selama 200 tahun mengubah konstitusinya. India juga melakukan perubahan konstitusi tiap dua sampai tiga tahun. Dan Thailand melakukan perubahan konstitusi setiap lima tahun. Perubahan konstitusi dalam struktur, sistem dan prosesnya bisa dilakukan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Tapi ya saya katakan sekali lagi, pondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu."
"Karena itu lah maka pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah dan empat konstitusi yang kita telah perlakukan selama puluhan tahun, mukadimahnya tak berubah," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca Selengkapnya