Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK minta UU Pilkada tidak perlu dipertentangkan lagi

JK minta UU Pilkada tidak perlu dipertentangkan lagi Wapres Jusuf Kalla. ©2015 Merdeka.com/Dok JK

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan rencana DPR yang bakal menaikkan syarat calon independen di Pilkada. Padahal calon independen sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Siapa yang bikin undang-undang, parpol. Jadi berarti parpol setuju sejak awal kenapa harus dipertentangkan," kata pria yang akrab disapa JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/3).

Kendati demikian, dia menyerahkan aturan calon independen di Pilkada naik menjadi 10 hingga 15 persen dari daftar pemilih tetap kepada parlemen. "Mereka (DPR) punya hak walaupun tentu dengan pembicaraan pemerintah," kata dia.

Saat disinggung calon independen bisa berdampak deparpolisasi, dia menjawab diplomatis. Menurutnya, calon kepala daerah melalui jalur independen dan partai politik sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

"Saya rasa parpol penting sebagai negara demokrasi. Tapi calon independen secara demokratis juga diputuskan oleh partai ada dalam undang-undang. Kan undang-undang, setiap undang-undang yang setuju siapa? Kan parpol juga. Karena itu cara yang ada dalam undang-undang itu partai politik kenapa harus bertentangan," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota di Kantor Presiden, Jakarta, sore ini.

Dalam pengantarnya, Jokowi berharap agar rancangan undang-undang Pilkada tersebut tak hanya sebatas tambal sulam yang menutupi kekurangan undang-undang sebelumnya. Tetapi, RUU tersebut dapat menjadi tameng antisipatif apabila terjadinya masalah di kemudian hari.

"Saya tidak ingin bersifat tambal sulam hanya tutupi kekurangan lalu. Harus antisipatif di masa yang akan datang," kata Jokowi dalam pengantarnya, Selasa (15/3).

Selain itu, Jokowi menegaskan RUU tersebut harus bersifat jangka panjang demi membawa penyelenggaraan Pilkada untuk lebih baik kedepannya. Sehingga, dia menekankan dalam RUU tersebut haruslah disertai perbaikan yang didasari dari pemikiran yang matang.

"Saya ingin pelaksanaan pilkada mendatang lebih lancar aman dan disertai perbaikan dari kekurangan ada. Perlu ada perbaikan regulasi memayungi pelaksanaan pilkada selanjutnya sehingga lebih baik," ujar Jokowi.

Jokowi juga meminta kepada pihak-pihak yang menyusun RUU tersebut harus bersikap hati-hati saat membahasnya. Sebab, dia tak ingin nantinya justru ada pasal per pasal yang menjadi multitafsir.

"Perbaikan regulasi harus benar-benar agar pilkada miliki payung hukum yang sifatnya jangka panjang. Harus jamin proses demokrasi daerah agar berjalan adil dan pasal-pasal lebih jelas tidak multitafsir," tegasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya