JK minta UU Pilkada tidak perlu dipertentangkan lagi
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan rencana DPR yang bakal menaikkan syarat calon independen di Pilkada. Padahal calon independen sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Siapa yang bikin undang-undang, parpol. Jadi berarti parpol setuju sejak awal kenapa harus dipertentangkan," kata pria yang akrab disapa JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/3).
Kendati demikian, dia menyerahkan aturan calon independen di Pilkada naik menjadi 10 hingga 15 persen dari daftar pemilih tetap kepada parlemen. "Mereka (DPR) punya hak walaupun tentu dengan pembicaraan pemerintah," kata dia.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Saat disinggung calon independen bisa berdampak deparpolisasi, dia menjawab diplomatis. Menurutnya, calon kepala daerah melalui jalur independen dan partai politik sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Saya rasa parpol penting sebagai negara demokrasi. Tapi calon independen secara demokratis juga diputuskan oleh partai ada dalam undang-undang. Kan undang-undang, setiap undang-undang yang setuju siapa? Kan parpol juga. Karena itu cara yang ada dalam undang-undang itu partai politik kenapa harus bertentangan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota di Kantor Presiden, Jakarta, sore ini.
Dalam pengantarnya, Jokowi berharap agar rancangan undang-undang Pilkada tersebut tak hanya sebatas tambal sulam yang menutupi kekurangan undang-undang sebelumnya. Tetapi, RUU tersebut dapat menjadi tameng antisipatif apabila terjadinya masalah di kemudian hari.
"Saya tidak ingin bersifat tambal sulam hanya tutupi kekurangan lalu. Harus antisipatif di masa yang akan datang," kata Jokowi dalam pengantarnya, Selasa (15/3).
Selain itu, Jokowi menegaskan RUU tersebut harus bersifat jangka panjang demi membawa penyelenggaraan Pilkada untuk lebih baik kedepannya. Sehingga, dia menekankan dalam RUU tersebut haruslah disertai perbaikan yang didasari dari pemikiran yang matang.
"Saya ingin pelaksanaan pilkada mendatang lebih lancar aman dan disertai perbaikan dari kekurangan ada. Perlu ada perbaikan regulasi memayungi pelaksanaan pilkada selanjutnya sehingga lebih baik," ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta kepada pihak-pihak yang menyusun RUU tersebut harus bersikap hati-hati saat membahasnya. Sebab, dia tak ingin nantinya justru ada pasal per pasal yang menjadi multitafsir.
"Perbaikan regulasi harus benar-benar agar pilkada miliki payung hukum yang sifatnya jangka panjang. Harus jamin proses demokrasi daerah agar berjalan adil dan pasal-pasal lebih jelas tidak multitafsir," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca Selengkapnya