JK nilai pembatalan calon kepala daerah sebaiknya diatur dalam PKPU
Merdeka.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga proses pembuatan aturan akan lebih ringkas dibandingkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
JK menjelaskan, pembuatan PKPU cukup dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Jika pemerintah menerbitkan Perppu, maka prosesnya akan panjang lantaran harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Dari pada Perppu ke DPR lagi. panjang urusannya," katanya di kantornya, Selasa (27/3).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa Kemendagri melantik Pj. Ketua TP PKK? Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketum TP PKK Nomor 012/KEP/PKK.PST/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Ketua TP PKK pada 6 Provinsi tanggal 22 Mei 2024.
-
Apa pernyataan Gubernur Kaltim tentang kondisi politik menjelang Pemilu 2024? Melihat perkembangan politik menjelang Pesta Demokrasi 2024, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan, kondisi daerah dalam suasana aman dan kondusif.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa TKN tak siapkan pakar khusus untuk Prabowo? Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak menyiapkan pakar khusus untuk membantu persiapan debat Prabowo-Gibran. Karena temanya bukan jadi masalah bagi Prabowo dan Gibran.
Tidak hanya JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Dia menjelaskan pihak pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu karena belum dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (26/3).
Oleh karena itu Tjahjo menjelaskan membatalkan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu.
"Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya