JK nilai putusan hakim soal praperadilan kasus Century aneh: Jarang ada seperti itu
Merdeka.com - Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan dugaan korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar putusannya, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menilai aneh putusan itu. Bahkan dia tak mengerti terkait proses pra-peradilan yang ditempuh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Century.
"Ya saya belum tahu, tentu belum baca keputusan itu. Tapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," kata JK di kantornya Jl Merdeka Utara, Rabu (11/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
JK memaparkan, proses praperadilan biasanya ditempuh untuk menguji keabsahan sebuah proses hukum sebelum proses itu berlangsung. Sementara, kata JK, penyidikan KPK terhadap perkara Bank Century sudah sejak dulu berlangsung.
"Ini perkaranya sudah katakanlah putus kok yang diperkarakan ini bagaimana? Ini bagi saya bukan ahli hukum tapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata JK.
Namun dia yakin KPK bisa menaati hukum dan enggan memberikan saran kepada KPK terkait putusan tersebut. "Tapi harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian," ujar JK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejanggalan dalam gugatan batas usia Capres-Cawapres di MK perlahan terungkan.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca Selengkapnya