JK: Penundaan eksekusi mati itu soal Jaksa Agung
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan tidak ada pembatalan eksekusi mati terpidana narkoba. Hal ini terkait dengan sikap pemerintah yang terkesan menunda-nunda eksekusi 10 terpidana mati yang saat ini sebagian sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan.
"Tetap konsisten kan. Ya itu soal Jaksa Agung karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita menghormati upaya hukum itu," kata JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Penundaan eksekusi, lanjut JK, dilakukan sampai semua proses selesai. "Ya sampai selesai," imbuh JK.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Dimana JKN diterapkan? Menyambut pemerintahan baru, dirinya mengatakan Program JKN akan tetap menjadi prioritas, lalu diperbaiki serta disempurnakan agar penerima manfaat tetap sasaran dan memperluas jangkauan.
-
Apa itu JKN? Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu kebijakan paling signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia.
JK kembali menegaskan, eksekusi mati merupakan domain penegak hukum, bukan pemerintah.
"Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah, pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati atau tidak, tetapi pengadilan," ucap JK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca Selengkapnya