JK: Perda tak sesuai NKRI harus dicabut
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (NKRI) harus dicabut.
"Ya harus dicabut," tegas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
JK mengatakan, Perda bisa berlaku apabila sudah mendapatkan klarifikasi dari Kemendagri bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Apa pendapat Jusuf Kalla tentang speaker masjid? 'Masjid harus syahdu, karena itu kalau pidato atau dakwah atau tabligh-nya sampai keluar itu malah warga tidak dengar juga. Hanya suaranya yang keras, tapi tidak dipahami,' imbuhnya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa TPA Putri Cempo terbakar? Dugaan awal, kebakaran terjadi akibat suhu panas akibat kemarau dan tingginya gas metana yang menumpuk di bawah sampah.
-
Siapa yang mengatur suara speaker masjid menurut Jusuf Kalla? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Mengapa TPA Suwung terbakar? 'Yang kami pantau sampai dengan tadi pagi jelang siang ini, sudah lebih dari 15 hektare sebaran kebakaran di areal TPA Suwung,' kata Rentin, Jumat (13/10).
"Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur, kemudian disahkan pada pemerintah pusat lewat mendagri. Kalau tidak, tidak berlaku," kata JK.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri sedang melakukan verifikasi 139 Perda yang dianggap bermasalah sejak November 2014 sampai Mei 2014. Hal itu dilakukan agar perda sesuai dengan Undang-undang dan prinsip NKRI.
Tjahjo juga mengatakan, Perda yang melarang umat beragama selain penganut Gereja Injili di Indonesia (GIDI) mendirikan tempat ibadah, tidak sah.
Hal ini lantaran meski Bupati Tolikara Usman Wanimbo dan DPRD setempat menyetujuinya pada 2013, Perda harus tetap diusulkan ke tingkat provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kemendagri untuk dilakukan klarifikasi.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmono menambahkan, salah satu perda yang dinilai diskriminatif merupakan usulan GIDI. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnya