JK sarankan tunda hukuman terpidana mati sakit jiwa
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta supaya terpidana mati mengidap sebuah penyakit harus menjalani perawatan terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Khusus terpidana mati mengidap sakit jiwa, dia malah meminta supaya menangguhkan hukumannya.
"Kalau ia penyakit tentu harus dirawat dulu. Apalagi jiwa, sakit jiwa," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (2/3).
Utomo Karim, kuasa hukum terpidana mati warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, mengaku kliennya mengalami gangguan kejiwaan. Utomo menyebut Rodrigo saat ini mengalami kerap berbicara sendiri, membenturkan kepala ke tembok, dan menunjukkan perilaku aneh lainnya. Dengan gejala itu, lanjut JK, eksekusi Rodrigo berpeluang ditunda.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
"Ya bisa (ditunda), mestinya bisa," imbuh JK.
Sebelumnya, Rodrigo pernah mengajukan Peninjauan Kembali dan grasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tapi ditolak. Dia kini ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, menunggu jadwal eksekusi mati.
Utomo menilai kliennya itu seharusnya tak boleh dieksekusi mati sebelum sembuh. Rodrigo ditangkap pada 2004 saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena membawa 6.000 gram heroin disembunyikan di papan seluncur. Dia kemudian divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya