Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK sebut negara tak bisa sembarangan cabut hak kewarganegaraan

JK sebut negara tak bisa sembarangan cabut hak kewarganegaraan Wapres Jusuf Kalla di ruang kerjanya. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - 16 Warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh otoritas Turki saat hendak menyeberang ke Suriah, namun mereka menolak untuk dipulangkan ke Indonesia. Kondisi itu membuat Badan Intelijen Negara (BIN) mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan WNI yang berniat gabung dengan organisasi radikal tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pencabutan kewarganegaraan harus memiliki dasar yang kuat. Menurut JK, kewarganegaraan seseorang bisa dicabut apabila berperang untuk negara lain. Namun, apabila belum sempat bergabung, maka pencabutan kewarganegaraan belum bisa dilakukan.

"Ya kalau mau enggak kembali ya bagaimana. Ya selama dia tidak ikut perang. Ya kehilangan kewarganegaraan kalau orang ikut perang untuk negara lain. Ya apa kesalahannya dulu. Kalau hanya ke Turki kemudian enggak masuk (Suriah), ya apa kesalahannya orang dicabut," ungkap JK di kantornya Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Pemerintah, lanjut JK, terus berupaya untuk mencegah WNI bergabung dengan ISIS, salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah Turki.

"Ya kan hubungannya dengan Turki. Kan yang bisa mencegah masuk kan Turki. Kita sudah bicara juga dengan Turki. Tapi di sana kan banyak turis jadi susah. Turki kan bebas visa orang," jelas JK.

Selain itu, upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui penerapan pemahaman yang benar tentang agama juga ideologi.

"Ya preventif kan ideologi. Musti lawan dengan ideologi yang baik, dengan dakwah yang baik, dengan penjelasan yang baik. Tidak bisa lawan ideologi itu dengan kekerasan karena itu pikiran. Harus lawan ideologi. Ya penguatan agama, ideologi kebangsaan, penguatan keyakinan yang benar," ucap JK.

Paham ISIS, lanjut JK, merupakan ancaman bagi setiap generasi, tidak hanya generasi muda. "Ya pastilah kalau yang radikal itu, bukan hanya generasi muda, diancam generasi muda, generasi tua diancam kayak di Paris itu contohnya. Di mana pun. Di ISIS itu yang mati kan bukan hanya generasi muda, yang tua juga. Siapa saja, laki, perempuan. Bahaya juga," tutup JK. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya