JK sebut negara tak bisa sembarangan cabut hak kewarganegaraan
Merdeka.com - 16 Warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh otoritas Turki saat hendak menyeberang ke Suriah, namun mereka menolak untuk dipulangkan ke Indonesia. Kondisi itu membuat Badan Intelijen Negara (BIN) mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan WNI yang berniat gabung dengan organisasi radikal tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pencabutan kewarganegaraan harus memiliki dasar yang kuat. Menurut JK, kewarganegaraan seseorang bisa dicabut apabila berperang untuk negara lain. Namun, apabila belum sempat bergabung, maka pencabutan kewarganegaraan belum bisa dilakukan.
"Ya kalau mau enggak kembali ya bagaimana. Ya selama dia tidak ikut perang. Ya kehilangan kewarganegaraan kalau orang ikut perang untuk negara lain. Ya apa kesalahannya dulu. Kalau hanya ke Turki kemudian enggak masuk (Suriah), ya apa kesalahannya orang dicabut," ungkap JK di kantornya Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Pemerintah, lanjut JK, terus berupaya untuk mencegah WNI bergabung dengan ISIS, salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah Turki.
"Ya kan hubungannya dengan Turki. Kan yang bisa mencegah masuk kan Turki. Kita sudah bicara juga dengan Turki. Tapi di sana kan banyak turis jadi susah. Turki kan bebas visa orang," jelas JK.
Selain itu, upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui penerapan pemahaman yang benar tentang agama juga ideologi.
"Ya preventif kan ideologi. Musti lawan dengan ideologi yang baik, dengan dakwah yang baik, dengan penjelasan yang baik. Tidak bisa lawan ideologi itu dengan kekerasan karena itu pikiran. Harus lawan ideologi. Ya penguatan agama, ideologi kebangsaan, penguatan keyakinan yang benar," ucap JK.
Paham ISIS, lanjut JK, merupakan ancaman bagi setiap generasi, tidak hanya generasi muda. "Ya pastilah kalau yang radikal itu, bukan hanya generasi muda, diancam generasi muda, generasi tua diancam kayak di Paris itu contohnya. Di mana pun. Di ISIS itu yang mati kan bukan hanya generasi muda, yang tua juga. Siapa saja, laki, perempuan. Bahaya juga," tutup JK. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca Selengkapnya