JK sebut perusahaan salah dalam penangkapan WN China di Halim
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, ada kesalahan prosedur dalam kasus penangkapan lima warga negara China di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/4) kemarin. Menurut JK, kasus itu lantaran kesalahan prosedur perusahaan yang tidak meminta izin dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Kemarin yang terjadi soal tenaga kerja asing dari China itu, sebenarnya kan bukan salah tenaga asingnya, salah prosedur saja yaitu tidak minta izin. Oleh karena itu teknologi katakanlah cepat kan harus didukung oleh juga tenaga kerja yang menguasai teknologi itu. Walaupun kemaren itu hanya sebagai tes, mestinya bisa dikerjakan juga bersama-sama dengan tenaga dalam negeri," kata JK di kantornya, Jumat (29/4).
Menurut JK, penangkapan lima pekerja asing itu kesalahan perusahaan. "Walaupun katakanlah mereka yakin bahwa karena teknologinya yang dipakai tentu ingin juga mereka yakin bahwa teknologi itu harus sesuai dengan keadaan di Indonesia. Mengirim tenaga seperti itu. Itu yang terjadi salah prosedur. Karena itu kan investasi yang dilakukan China kan sampai 70 triliun. Jadi tentu butuh tenaga yang menguasai karena kita belum tentu bisa langsung mempergunakan teknologi cepat itu," kata JK.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
Mengenai aturan pekerja asing, menurut JK, tidak ada yang salah. "Jadi masuknya tenaga asing itu justru memang sesuai aturan boleh. Malah kita memberikan percepatan izin dan sebagainya untuk bekerja apabila mereka memasukkan modal dan dua-duanya memasukkan modal (China dan Thailand)," ujar dia.
"Jadi China itu yang biaya itu kan hampir 70 persen dari mereka. Yang salah bukan tenaga kerja asingnya. Yang salah ialah masuk ke daerah angkatan udara tanpa izin. Itu saja. Jadi orangnya kita lepasin," ujar dia.
Untuk diketahui, Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China tertangkap aparat Seksi Hanlan saat melakukan patroli batas wilayah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dari kelima WNA tersebut satu orang di antaranya tidak memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi menemukan bahwa keempat pekerja itu menyalahgunakan surat izin kerja yang mereka kantongi. Mereka kini dideportasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaWN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca Selengkapnya20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya