JK sebut Plt Kapolri ada sampai masalah Komjen Budi kelar
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengangkatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai tepat. Dia menambahkan, Badrodin akan terus menduduki jabatan itu sampai masalah Komjen Budi Gunawan selesai atau Presiden Joko Widodo mengajukan calon Kapolri lain.
Menurut JK, pemerintah akan menunggu proses hukum yang melibatkan Komjen Budi Gunawan selesai. Sebab menurut dia, Kapolri yang lulus uji kelaikan dan kepatutan oleh DPR saat ini tersangkut masalah hukum.
"Belum ada. Kita tidak punya ketentuan tentang berapa bulan. Mau satu bulan, dua bulan tergantung penyelesaiannya," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (19/1).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Menurut JK, langkah Presiden Jokowi mengangkat Plt Kapolri merupakan langkah tepat. Sebab menurut dia, Komjen Budi dalam posisi sulit lantaran terlilit masalah hukum.
"Karena Kapolri yang dipilih DPR kan ada masalah hukum. Sedangkan keputusan DPR itu ialah memberhentikan Pak Sutarman, dengan mengangkat Budi. Budi tidak bisa dilantik karena masalah harus bersama-sama menyelesaikan masalah hukumnya," papar JK.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri, lanjut JK, maka secara otomatis Wakapolri diangkat untuk menduduki posisi tugas dan kewenangan Kapolri. JK menegaskan, pengangkatan pelaksana tugas Kapolri dikuatkan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Ya sebenarnya ini bukan Plt juga, melaksanakan tugas-tugas Kapolri. Sebagai Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri," jelas JK.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 pasal 11 ayat 5 disebutkan, 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Yang dimaksud kondisi mendesak yakni Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan negara.
Terkait dengan kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan, JK mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Kita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kan orang itu belum tentu bersalah sampai hakim mengatakan bersalah. Nah selama itu bisa diselesaikan, ya otomatis bisa (dilantik)," tutur JK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaBasuki akan mengoptimalkan pelaksanaan program yang telah dibuat oleh OIKN.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi siang ini dijadwalkan melantik menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaMaruli Simanjuntak dikabarkan akan menggantikan Agus Subiyanto menjadi Kasad.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya