JK sebut status Riza Chalid belum buronan karena masih saksi
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut bila status dari pengusaha Riza Chalid dalam kasus kasus pencatutan nama Presiden masih saksi. Untuk itu kata JK, Riza Chalid belum bisa disebut buronan.
"(Buronan?) Kan belum. Ditetapkan sebagai buronan kalau sudah ditetapkan sebagai kejahatan, ini kan baru saksi," ucap JK di Hotel Crown, Jakarta, Rabu (9/12).
Saat ini Kejaksaan Agung sudah turun tangan menyelidiki rekaman pembicaraan 'Papa Minta Saham'. Menurut JK, apabila Kejaksaan memanggil M Riza Chalid, namun dirinya tak kunjung hadir, maka status buronan baru bisa berlaku.
-
Dimana Rizma sekarang? Diduga, Rizma kini melanjutkan kariernya di Jakarta semenjak dirinya menikah dengan seorang pria yang tidak diketahui namanya.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Kapan pamitnya? Halo teman-teman di grup, saya mohon maaf dan pamit. Kondisi memori ponsel tidak memungkinkan untuk menjalankan WA. Jika butuh bantuan, silakan hubungi saya. Semoga Allah memberi kemudahan. Terima kasih, sampai jumpa!
-
Siapa yang mengajak Azizah pulang kampung? 9 Desember 2023, Arhan mengajak Zize pulang kampung.
-
Kapan tur Rizky Febian berakhir? Konser ini akan dimulai di Bogor pada 29 September 2024 dan berakhir di Bandung pada 23 November 2024 setelah melalui Yogyakarta, Garut, dan Surabaya.
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
"Nanti kalau pengadilan dia tidak datang, maka bisa diadili sebagai in absentia, kalau dipanggil keputusan itu saja, dia bisa buronan. Sekarang belum, masih saksi," tutur JK.
JK mengatakan, apabila Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk mencari keberadaan pengusaha, M Riza Chalid maka hal iti harus dilakukan.
"Ini tidak ada masalah pribadi, kalau presiden sudah panggil maka polisi harus taat," kata JK.
Keberadaan pengusaha Riza Chalid hingga kini belum diketahui. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memastikan Riza sudah 5 hari meninggalkan Tanah Air.
Meski akan mengerahkan Interpol, Kapolri Badrodin Haiti tak bisa menjamin Reza Chalid dapat dijemput paksa dari negara tempat dia bersembunyi. Sebab, setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda.
Kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini diawali dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November 2015. Mantan Dirut PT Pindad itu yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika.
Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
MKD sebelumnya telah menggelar 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.? Sementara pada Senin 7 Desember 2015, sidang yang menghadirkan Setya Novanto berlangsung secara tertutup.
Pada Senin 7 Desember 2015, Presiden Jokowi meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mempermainkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca Selengkapnya