JK soal Izin Ormas FPI: Kalau Penuhi Syarat Ya Boleh
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri belum menandatangani Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Menyikapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah tidak diskriminasi selama semua persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi.
"Di Indonesia ini kan negara demokrasi, kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh. Tidak memenuhi, ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Kalau dia memenuhi syarat ya boleh," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7).
JK menegaskan, selama ormas tersebut taat pada Pancasila dan berbuat sesuai dengan aturan maka dipersilakan berkegiatan di Tanah Air. Sebaliknya jika terdeteksi tindakan radikal dan keluar dari syariat Islam, pemerintah bisa melarang dan tidak mengaktifkan kembali.
-
Apa pengertian Pancasila? Pengertian Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang memiliki arti prinsip atau dasar. Maka dari itu, Pancasila dapat diterjemahkan sebagai lima prinsip atau lima dasar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana Pancasila digunakan untuk mengatur negara? Pancasila juga digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih tepatnya, bentuk ringkasan yang ada pada ringkasan dari UUD 1945 alinea ke-4. Yang mana setiap sila berisi tentang tujuan negara Indonesia yang sesungguhnya.
-
Bagaimana Pancasila diimplementasikan di Indonesia? Pancasila sebagai dasar negara memberikan arah dan petunjuk bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempersatukan dan memantapkan kebudayaan dan identitas nasional Indonesia, serta memandu dan mengarahkan pembangunan nasional.
-
Apa fungsi pokok Pancasila bagi negara Indonesia? Pancasila mengatur dalam penyelenggaraan aparatur negara sehingga tercapainya tujuan nasional.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai, selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila, pasti tidak bisa. Itu contohnya," ungkap JK.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan belum diterbitkannya SKT FPI bermuatan politisasi.
"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ungkap Tjaho ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (30/7).
Menurut Tjahjo, tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Sesuai aturan, katanya, setiap dari ormas yang masa izinnya sudah habis maka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.
"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaPara alumni mengecam dugaan larangan Paskibraka 2024 berhijab.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca Selengkapnya