JK soal Panama Papers: Kalau masalahnya pajak ya bikin pengampunan
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah mengetahui soal Panama Papers, bocoran dokumen milik Mossack Fonseca, yang mengindikasikan bahwa firma hukum asal Panama itu banyak membantu para kliennya untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore) untuk melakukan penipuan, perdagangan narkoba, penggelapan pajak dan pencucian uang.
JK mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dan mencari bukti-bukti data tersebut untuk menjadi acuan data pemerintah. "Ya tergantung datanya, tergantung data apa. Kalau datanya kejahatan ya. Kalau masalahnya pajak ya bikin pengampunan lah. Kan gitu," kata JK di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).
Sementara sejumlah nama beken dunia termasuk Indonesia ikut disebut dalam Panama Papers. Mulai dari politisi, pengusaha nasional, hingga pejabat negara Indonesia ada dalam daftar itu.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang membuat Jusuf Kalla bingung tentang kasus Karen Agustiawan? 'Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,' kata JK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Misalnya saja Anthony Salim, Sandiaga Uno, perusahaan Bakrie, Erwin Aksa, Gita Wirjawan dan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, data dari offshoreleaks.icij.org juga menyebutkan, Menteri BUMN Rini Soemarno masuk dalam daftar itu.
Bahkan, adik Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Fifi Lety juga masuk dalam daftar dokumen tersebut. Menurut JK, nama-nama itu belum tentu melakukan kejahatan pajak atau pencucian uang. Sebab, belum ada bukti hukum yang jatuhkan nama-nama itu bersalah.
"Ini sama dengan orang ke luar negeri, mereka itu boleh jalan jalan, Anda boleh bisnis, atau ada yang ke luar negeri untuk sembunyi karena takut dihukum. Nah yang salah kan yang terakhir, yang pertama jalan-jalan bisnis tak ada salahnya," kata JK.
Ditanya apakah dengan adanya Panama Papers ini pemerintah akan mempercepat pengesahan RUU Tax Amnesty, JK mengatakan, "Sudah diajukan, tinggal DPR saja."
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya