JK soal politik dinasti: Sudah jalankan saja putusan MK
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan kerabat keluarga petahana tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada.
"Kita menghormati keputusan MK itu, namun juga masyarakat memilih siapa saja calon itu berdasarkan kemampuan, bukan karena kekerabatan," kata JK di Jakarta, Kamis (9/7).
JK tidak memberikan opini tertentu terkait putusan tersebut, namun dia menyatakan bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana masyarakat memilih pemimpin? Dalam Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap paling cocok untuk memimpin dan mengelola daerah mereka. Pemimpin yang dipilih melalui Pilkada diharapkan dapat menjadi perwakilan dari keinginan dan aspirasi masyarakat, serta mampu memenuhi kebutuhan dan harapan mereka.
-
Bagaimana cara masyarakat memilih pemimpin? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Terkait politik dinasti dan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang, JK mengatakan penyalahgunaan wewenang bukan hanya karena saudara atau kekerabatan, sebab yang bukan kerabat juga banyak yang menyalahgunakan kewenangan.
"MK itu sudah mengubah undang-undang, kalau begitu ya sudah jalankan saja," kata WJK saat menjawab pertanyaan perlu tidaknya Mendagri untuk membuat aturan untuk membatasi politik dinasti.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaDia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaMenurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan
Baca SelengkapnyaSebaliknya, persepsi publik yang tak mengkhawatirkan isu politik dinasti terjadi peningkatan. Jika semula 33,7 persen, kini menjadi 42,9 persen.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaHasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Baca SelengkapnyaAdapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya