JK soal Setnov tersangka KPK: Perbuatan tercela pasti ada sanksinya
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Jusuf Kalla mengatakan, status tersangka Setya Novanto adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya.
"Apa yang terjadi itu adalah hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK usai meninjau Padepokan Cabang Olahraga Bola Volley, Sentul, Selasa (18/7).
JK yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan, Golkar menghormati proses hukum yang berlaku. Pemerintah juga dipastikan mendukung proses hukum yang ada.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Pemerintah pasti mendukung segala proses hukum," ucapnya.
Pada Senin (17/7), KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
"Diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (KTP-e)," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca Selengkapnya