Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK tegaskan HTI bertentangan dengan konsep kenegaraan Indonesia

JK tegaskan HTI bertentangan dengan konsep kenegaraan Indonesia Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, usulan resmi terkait pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia. Menurut JK, Indonesia dalam memilih Kepala Negara menganut sistem demokrasi sementara HTI menganut sistem khilafah.

Di mana, seorang pemimpin dipilih oleh umat untuk menjalankan dan menerapkan seluruh syariah Islam dan menyatukan umat Islam di seluruh dunia.

"Sekarang ini sudah jelas negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri. Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5).

Orang lain juga bertanya?

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menuturkan, pemerintah tidak melarang organisasi masyarakat menyebarkan pemahamannya dalam beragama. Namun, bukan berarti bisa menjadikan negara sebagai negara agama.

"Kalau kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas. Itu masalahnya," jelas Wapres JK.

Wapres JK memastikan, pembubaran HTI akan melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Prosesnya itu nanti lewat hukum, pengadilan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 60 hingga Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, pemerintah daerah bisa membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yakni pemberian sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.

Dalam Pasal 64 UU Nomor 17 Tahun 2013 diterangkan, apabila surat peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang ormas tersebut melakukan kegiatan selama enam bulan. Jika ormas tersebut berskala nasional, maka perlu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, maka pemerintah berhak menghentikan sementara kegiatan ormas tersebut.

Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 menerangkan, apabila ormas tetap melakukan kegiatan setelah diberhentikan sementara, maka pemerintah dapat mencabut status badan hukum setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme

Agama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!

Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.

Baca Selengkapnya
Jaringan GUSDURian Kritik Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah JA, Minta Pemerintah Turun Tangan
Jaringan GUSDURian Kritik Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah JA, Minta Pemerintah Turun Tangan

Jaringan GUSDURian menilai larangan yang seolah dibuat untuk ketertiban umum, justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia

Salam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'

Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Menyasar Generasi Muda
Lawan Ujaran Kebencian Menyasar Generasi Muda

Nilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro Khilafah Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro Khilafah Masih Eksis, Begini Modus Barunya

Sri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hayati Nilai Pancasila & Perkuat Toleransi untuk Hindari Benturan di Masyarakat
Hayati Nilai Pancasila & Perkuat Toleransi untuk Hindari Benturan di Masyarakat

Sifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.

Baca Selengkapnya