Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK: Tiap hari 40 orang meninggal karena narkoba, apa perlu diampuni

JK: Tiap hari 40 orang meninggal karena narkoba, apa perlu diampuni narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Eksekusi hukuman mati yang dilakukan Indonesia terhadap enam terpidana narkoba, hari Minggu (18/1) lalu, menuai protes dari beberapa negara lantaran dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah Indonesia menghargai keberatan yang muncul dari negara-negara tersebut. Namun, JK menegaskan, penegakan HAM tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Terpidana mati kasus narkoba tersebut, lanjut JK sudah melanggar hukum dengan menyebar narkoba dan merusak generasi muda Indonesia.

"Mereka selalu bilang Hak Asasi Manusia (HAM). Nah, HAM itu harus taat hukum, menghormati azasi lain dan hukum. Kalau 40 orang meninggal tiap hari karena narkoba, apa perlu diampuni orang yang menyebabkan itu? Itu kan langgar HAM juga. Mereka bicara masalah 1 jiwa, tapi bagaimana masalah 40 jiwa lainnya. Apapun itu bisa diselesaikan kemudian," tutur JK di kantornya Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

JK menilai, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia tidak bertujuan untuk menjadikan Indonesia negara yang ditakuti, namun adalah untuk menimbulkan efek jera. "Mungkin tak semua bisa jera, tapi ini peringatan keras bagi siapa pun yang laksanakan kejahatan itu, negara apapun, tidak pandang bulu," tegas JK.

Indonesia, lanjut JK, tidak akan berhenti memberlakukan hukuman mati yang setimpal bagi pelanggar hukum berat, seperti pengedar narkoba. "Tentu Jaksa Agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan," ucap JK.

Terkait dengan upaya lobi yang dilakukan Perdana Menteri Australia, Tony Abbot dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar Indonesia tidak mengeksekusi mati warganya yang terlibat kasus narkoba jaringan 'Bali Nine', JK menegaskan, hukum yang berlaku di Indonesia berlaku sama.

"Ya seperti saya katakan, hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan, hanya kenal tindakan yang sama kepada suatu perbuatan yang sama," tutur JK.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Rencana Pemberian Grasi Massal Napi Narkoba: Karena Banyak Dijebak Teman dan Ulah Aparat Nakal
Mahfud Soal Rencana Pemberian Grasi Massal Napi Narkoba: Karena Banyak Dijebak Teman dan Ulah Aparat Nakal

"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya