Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Johan Budi Minta Komnas HAM Tunggu Hasil Penyelidikan Polri soal Kebakaran Lapas

Johan Budi Minta Komnas HAM Tunggu Hasil Penyelidikan Polri soal Kebakaran Lapas Evakuasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah catatan yang menjadi persoalan terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tanggerang, salah satunya dugaan soal konsleting arus listrik yang dipicu akibat colokan kontak handphone para narapidana.

Menanggapi temuan itu, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo meminta untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Kita tunggu hasil penyelidikan Polri, kita serahkan sepenuhnya kepada Polri proses hukumnya," kata Johan saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (13/9).

Politikus PDIP itu meminta khalayak tidak menduga-duga, termasuk soal dugaan pemicu kebakaran dari penggunaan ponsel di dalam lapas.

"Jangan menduga-duga dulu-lah, kita tunggu aja proses penyelidikan Polri," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap, dugaan penggunaan handphone oleh narapidana menjadi pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Diperparah, bangunan tua Lapas tidak memiliki instalasi listrik yang aman.

"Karena kabelnya di atas dan juga penting ada main handphone. Jadi handphone masuk di ruang-ruang itu. Jadi kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi instalasi listriknya ya potensial kebakaran karena arus listrik," katanya dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube, Minggu (12/9).

Sehingga, menurutnya wajar terjadi masalah arus listrik jika ada penggunaan instalasi listrik yang sembarangan di dalam Lapas.

"Bisa jadi karena colokan handphone kabelnya diimprovisasi dan sebagainya memang potensial karena improvisasi yang tidak standar kabel yang aman ya," ujarnya.

Padahal, Choirul menjelaskan, penggunaan handphone di dalam Lapas tidak boleh sembarangan. Diduga ada pelanggaran penggunaan handphone para narapidana.

"Catatannya, masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya dan di jamnya. Bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh, boleh. Tapi waktunya tertentu tempatnya juga tertentu. Bukan tempat-tempat kayak gitu seharusnya apalagi jumlahnya sangat padat," terangnya.

Kendati begitu, Choirul mengatakan perlu menunggu kesimpulan dari pihak Kepolisian yang tengah menggelar penyidikan penyebab kebakaran yang menewaskan 46 narapidana itu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya