Johan Budi: Pimpinan KPK tak harus sarjana hukum

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, komisioner KPK tak harus berasal dari lulusan ilmu hukum tetapi harus mengerti hukum. Dalam hal ini, dia tidak sependapat dengan pandangan sejumlah pihak yang menilai bahwa seseorang yang ingin menjadi pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan hukum atau sarjana Hukum.
"Jadi memang saya termasuk orang punya pendapat bahwa pimpinan KPK itu tidak mesti sarjana hukum, yang penting pimpinan KPK itu mengerti hukum, sarjana hukum dengan mengerti hukum itu agak berbeda persepsinya menurut saya," kata Johan dalam sesi wawancara di depan pansel KPK di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran no 18, Jakarta 1011, Jakarta, Selasa (25/8).
Menurut dia, seorang pimpinan KPK memang harus memahami hukum karena kerjanya untuk menegakkan hukum. Namun, itu bukan berarti yang bisa menduduki posisi di dalamnya harus orang yang sudah menamatkan sekolah hukum. Pasalnya, kata Mantan Ketua Deputi Pencegahan KPK tersebut menilai bahwa masih ada sarjana hukum yang tidak mengerti hukum.
"Banyak sarjana hukum yang tidak paham tentang hukum menurut saya, jadi tidak selalu pimpinan KPK adalah sarjana hukum tetapi sarjana hukum yang harus paham tentang hukum," katanya.
Sementara terkait posisinya saat ini yang maju menjadi Pimpinan KPK, Johan menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai lima fungsi. Dan dalam lima fungsi tersebut tidak hanya bicara terkait hukum saja, tetapi juga berkaitan dengan komunikasi dan pencegahan. Karena itu, tidak ada halangan baginya untuk menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK untuk periode selanjutnya.
"Saya berkaitan dengan komunikasi, saya agak kuat di sana kemudian berkaitan dengan tugas-tugas pencegahan saya juga kuat, saya juga pernah menjadi deputi pencegahan meski tidak sampai setahun," tutupnya.
Untuk diketahui, Johan Budi untuk kedua kalinya maju dalam bursa calon pimpinan KPK. Pada kali pertama dia sudah berjalan cukup jauh namun kemudian tertahan di tangan DPR yang menilai dirinya tidak layak menjadi Pimpinan KPK. Besar dugaan dia terhalang oleh latar belakang pendidikannya yang bukan seorang tamatan sarjana hukum. Pasalnya, saat dirinya dipilih oleh Presiden Joko Widodo menjadi pimpinan sementara KPK, Komisi III DPR mempermasalahkan dirinya yang satu-satunya pelaksana tugas yang tidak tamat sekolah hukum.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya