Johan harap kasus BW deponeering, Ruki & Indriyanto angkat tangan
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki tak mau ambil pusing terkait perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Bahkan, Ruki menegaskan tidak akan mencampuri kasus yang sedang ditangani lembaga hukum tersebut.
"KPK tidak akan mencampuri urusan Polri menangani kasus pidana umum, kecuali tindak pidana korupsi di mana KPK punya kewenangan supervisi dan koordinasi," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5).
Hal senada pun disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. Dia menyatakan kasus yang melilit dua pimpinan non-aktif lembaga antirasuah itu sudah menjadi kewenangan pihak Polri maupun Kejaksaan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Sekarang sudah menjadi domain hukum dari Polri atau Kejaksaan secara total, jadi kami serahkan semua kepada lembaga penegak hukum tersebut," ungkap Indriyanto.
Kendati demikian, Indriyanto tak menepis kalau dirinya berharap deponeering alias menghentikan kasus demi kepentingan umum. Menurut dia, hal itu sangat penting untuk membangun sinergi antar lembaga hukum di tanah air.
"Secara pribadi ada harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan integrated law enforcement di antara KPK, Polri dan Kejaksaan," jelasnya.
Berbeda dengan dua Plt pimpinan itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP justru secara gamblang mengatakan kalau dirinya akan mendorong lembaga hukum yang mengusut perkara Samad dan Bambang untuk melakukan deponeering.
"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan.
Bahkan, Johan mengaku dirinya akan mencoba berdialog dengan Presiden Jokowi untuk membahas hal tersebut. Namun, Johan tak bisa menjamin kalau langkah itu bisa diterima Jokowi.
"Saya selaku pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden untuk solusi ini. Namun demikian langkah deponeering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung apakah memungkinkan apa tidak," tandas Johan. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana sedang terseret kasus dugaan penggelapan yang seketika membuat publik heboh. Simak respon Bunga Citra Lestari berikut ini!
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaMenurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.
Baca Selengkapnya