Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Johannes Marliem pernah bayar USD 800.000 untuk konsultasi sistem e-KTP

Johannes Marliem pernah bayar USD 800.000 untuk konsultasi sistem e-KTP johannes marliem. ©facebook.com

Merdeka.com - Mantan Country Manager Enterprise Hewlett Packard (HP), Charles Sunanto Ekapraja mengaku menerima USD 800.000 dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1 untuk proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya sebagai honorarium atas konsultasi Marliem.

Pengakuan tersebut dibenarkan saat majelis hakim membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Dia mengatakan pemberian tersebut diberikan saat dirinya mundur dari HP.

"Dapat uang dari Johannes Marliem USD 800.000?" tanya Hakim Anggota Frangki Tambuwun kepada Charles, Senin (22/1).

Orang lain juga bertanya?

"Iya 2012 saya keluar dari HP, 2012 itu saya diminta bantuan Pak Marliem memonitor aplikasi dia. Kedua, ada rencana PT Biomorf untuk mendevelop proyek selanjutnya, ada wacana KTP reader," jawab Charles.

Dari sejumlah konsultasi itu, Charles tidak menampik konsultasi yang dilakukan Marliem tak terlepas dari proyek e-KTP yang saat itu sedang dibahas.

Lebih lanjut, Charles mengatakan honorarium diberikan Marliem sebanyak dua tahapan. Pembayaran pertama sebesar USD 500 ribu ditransfer oleh Biomorf Mauritius ke rekening OCBC di Singapura atas nama perusahaan Charles di Hongkong, K2.

Selanjutnya, Marliem kembali mentransfer honor Charles sebesar USD 300 ribu.

Seperti diketahui, mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan

Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap
Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap

Kabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas
Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas

KPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Baca Selengkapnya